Pimpinan Koperasi Simpan Pinjam Dimedan Resmi Dipolisikan

Pimpinan Koperasi Simpan Pinjam Dimedan Resmi Dipolisikan

MEDAN, Tren24jam.com-Mantan karyawan koperasi simpan pinjam dimedan secara resmi melaporkan pimpinan perusahaan Kencana Bakti Nusantara (KBN) berinisial FM, diwilayah hukum Polrestabes Medan, jalan HM. Said No. 1, Kec. Medan Perjuangan, Kota Medan, Sumatera Utara.

Seperti diberitakan sebelumnya, Senin (7/09/2020), Dua Orang mantan karyawan koperasi simpan pinjam di Medan yakni Yapintar Mendrofa (28) dan Bonifansius Zebua (32) terlantar kehidupannya karna Ijazah SD, SMP, SMK asli mereka ditahan oleh Pimpinan Koperasi/Perusahaan Kencana Bakti Nusantara (KBN) yang berinisial FM sejak bulan Mei 2013 atau setidak-tidaknya tahun 2014 silam.

Kedua mantan karyawan itu melalui Penasihat hukumnya, Sarozinema Laia, SH saat dijumpai,Kamis (10/09/2020) di Kantor Hukum Sarozinema Laia & Rekan mengatakan bahwa Dirinya (Kuasa hukum) dari Yapintar Mendrofa dan Bonifansius Zebua, telah melakukan upaya hukum dalam membela hak-hak kliennya.

Sebelumnya,"kata Sarozinema Laia, SH, kami sudah layangkan Somasi ke pimpinan koperasi itu sampai 3 (tiga) kali namun, diabaikan dan ijazah Klien saya belum juga dikembalikannya sehingga kami melaporkan Pimpinan Koperasi itu, Rabu, (09/09/2020), agar ada efek jera dan tidak sewenang-wenangnya saja menahan ijazah Klien saya."Tegas Sarozinema Laia

Perkara ini kami percayakan sepenuhnya kepada pihak kepolisian dalam hal ini Kapolrestabes Medan.  Kami yakin mereka akan bertindak tegas dan segera menangkap terlapor supaya ada kepastian hukum."Pungkasnya

Kapolrestabes Medan, Kamis, (10/09/2020) melalui KA SPKT, AKP Arman Tuan Simangunsong membenarkan bahwa pengaduan tersebut telah diterima dan tengah diproses, dengan Nomor : STTLP/2242/YAN.2.5/IX/2020/SPKT RESTABES MEDAN. Dan  untuk tindak lanjut masih koordinasi dengan Satuan Reskrim Polrestabes Medan.

"Iya, berkas pengaduan sudah kita terima tapi juru periksanya belum dihunjuk. Biasanya berkas pengaduan diajukan kepada pimpinan dan setelah itu baru dihunjuk juru periksa yang proses berkas perkara."Kata AKP Arman Tuan

Untuk diketahui, sebut AKP Arman Tuan Simangunsong, sementara terlapor sesuai dengan pengaduan yang kita terima, FM dikenakan pasal 372 KUHP, Penggelapan.

(Sadar Laia)

Post a Comment

Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.

Previous Post Next Post