Satlantas Polrestabes Medan Melakukan Pemusnahan Barang Bukti Knalpot Blong Hasil Penindakan Terhadap Pelanggaran Knalpot

Satlantas Polrestabes Medan Melakukan Pemusnahan Barang Bukti Knalpot Blong Hasil Penindakan Terhadap Pelanggaran Knalpot


Medan, Tren24Jam.com - Satlantas (Satuan Lalu Lintas) Polrestabes Medan melakukan pemusnahan barang bukti knalpot blong/brong hasil dari penindakan terhadap Pelanggaran Knalpot, yang di pimpin oleh Kapolrestabes Medan melalui Waka Polrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji didampingi oleh Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP Sonny W Siregar, Kamis (28/01/2021) Pukul 14:30 WIB.


Terhadap pemusnahan ini turut diundang Walikota Medan, Kadishub Kota Medan, Kajari Medan, Ketua PN Medan, Ketua Panitra PN Medan, Kabag OPS Polrestabes Medan, Kabag REN Polrestabes Medan, Kabag SUMDA Polrestabes Medan, Kasat Binmas Polrestabes Medan, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kasat Intelkam Polrestabes Medan, Ketua MUI Kota Medan, Ketua AMPI Kota Medan, Kutua PP Kota Medan, Ketua IPK Kota Medan, Ketua Pemuda Marga Silima Kota Medan, Ketua Pemuda Batak Bersatu Kota Medan, Ketua Pewarta Kota Medan, DAN DIM 0201/BS Medan, dan DAN DEN POM 1/5 Medan.


Dalam pemusnahan ini, sebanyak 3.016 (Tiga Ribu Enam Belas) knalpot dimusnahkan secara dilindas/digiling dengan memakai alat berat penggiling (Situmalas/Vibratory Roller) di Jalan Bukit Barisan tepatnya di depan Pos Satlantas Lapangan Merdeka Medan.


Penindakan terhadap 3.016 orang pelanggar knalpot blong ini dilakukan dalam kurun waktu 6 (Enam) Bulan mulai pada Bulan Agustus 2020 s/d Januari 2021.


Waka Polrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji menyebutkan didalam paparannya bahwa penindakan ini berawal dari banyaknya komplin dari masyarakat terhadap kegiatan penggunaan knalpot blong/brong.


"Banyak sekali komplin dari masyarakat yang merasa terganggu dan bising terhadap kegiatan khususnya penggunaan knalpot blong yang didalamnya juga pernah terjadi keributan dan konflik didalamnya akibat dari pada knalpot blong," sebutnya.


Lanjutnya, "atas dasar laporan dari masyarakat, Kasat Lantas pada bulan juli melaporkan kepada kami untuk menindak lanjuti keluhan dari masyarakat ini sehingga perintah dan petunjuk dari pimpinan untuk segera melakukan penertiban agar kita menghindari terjadinya keresahan di masyarakat dan gangguan kamtibmas akibat knalpot blong/brong yang tidak sesuai peruntukan atau sepesifikasinya" katanya.


Kemudian sebelum melakukan penindakan hingga akhirnya dilakukan pemusnahan terhadap knalpot blong ini, pihak Kepolisian telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak memakai knalpot blong/brong.


"kegiatan awalnya dengan sosialisasi, himbauan kepada seluruh masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai peruntukannya, setelah dilakukan sosialisasi dan himbauan selanjutnya dilanjutkan dengan penindakan dilapangan," ucapnya.


Waka Polrestabes Medan berpangkat AKBP ini juga menyampaikan bahwa kepada 3.016 orang pelanggar ini pada saat di tindak, Petugas Kepolisian langsung menyuruh mereka untuk mengganti ditempat knalpot kendaraan mereka sesuai dengan knalpot standard dan bagi mereka yang mempunyai pelanggaran lain maka di lakukan tindakan hukum sesuai dengan peraturannya.


Terkait penindakan pelanggar knalpot blong ini, Pasal Undang-undang yang dilanggar adalah Pasal 285 Ayat 1 YO 106 Ayat 3 UULAJ 2009. (Y.z)

Post a Comment

Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.

Previous Post Next Post