Semua Ruang Penegakan Hukum Di Kabupaten Flores Timur Diduga Abaikan Hukum Negara RI

Semua Ruang Penegakan Hukum Di Kabupaten Flores Timur Diduga Abaikan Hukum Negara RI

Flores Timur, Tren24jam.com -  Keluarga besar kwaelaga Sandosi menanyakan kepulangan Narapidana Pius Ola Teron kepada Penasihat Hukum mereka serta Tuan Tanah Desa Sandosi, Yohanes Beda Sara. 

Agustinus Ara Kian kepada wartawan tren24jam.com, menguraikan beberapa hal yang membuat kebingungan bagi seluruh warga suku kwaelaga atas kembalinya Narapidana Pius Ola Teron yang diantar oleh Anggota DPRD Flores Timur.

Ara kian juga menyampaikan hal serupa kepada Kuasa Hukum mereka Matheus MS, untuk memdapatkan penjelasan lebih lanjut, atas kepulangan Pius Ola Teron di Desa Sabdosi. 

Menurut Matheus MS, Apakah Pius Ola Teron telah menjalani Pembinaan dari Lapas melalui Rutan hanya 2(dua) bulan sehingga dapat dinilai berkelakuan Baik? Lalu Kapan Menkumham keluarkan SK  Remisi bagi Pius Ola Teron...? Semuanya Aneh, tentang Remisi diatur dalam UU nomor 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan. 

Terhadap Remisi diatur secara spesifik melalui Pemerintah dengan nomor 99 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah nomor 32 tahun 1999 tentang syarat dan tatacara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan. Syarat Remisi antara lain : 

1. Narapidana Berkelakuan Baik. 

2. Telah menjalani hukuman minimal 6(enam) bulan penjara. 

Penasihat hukum Markus Suban Kia alias Suban dan juga penasihat hukum keluarga korban Matheus MS, menyayangkan sikap para penegak hukum di Flores Timur yaitu: Majelis Hakim pada Pengadilan Negri Larantuka, baik dalam perkara perdata maupun perkara pidana terlebih majelis Hakim dalam perkara pidana, jaksa/penuntut umum, penyidik Polres Flores Timur karena diduga telah melakukan penyesatan hukum dalam perkara tindak pidana di wuluwata Desa Baobage, Kecamatan Witihama. Kepada publik Flores Timur dan khususnya publik Adonara; disebabkan dengan dugaan menyembunyikan alat bukti hukum dan sengaja menghilangkan fakta persidangan di depan sidang terhormat, terbukti saksi saksi dan alat bukti surat  menurut Hukum Harus dihadirkan didepan persidangan, namun hal itu Tidak dilakukan atau diabaikan baik oleh Majelis Hakim, jaksa penuntut umum, dan penyidik Polres Flores Timur. Dan terhadap fakta persidangan dalam Putusan pengadilan Pidana, tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam pertimbangan hykum, disebabkan terbukti dalam berita acara Sidang pengadilan Pidana tersebut fakta persidangan dimaksud Tidak Dicatat, Tidak Dimuat dan Tidak Diuraikan; baik oleh Panitera Pengganti maupun terlebih oleh Majelis Hakim. 

Akibat Hukum perkara tindak pidana pembunuhan di wuluwata, menurut Hukum Semestinya terbukti adalah tindak pidana pembunuhan Berencana sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 KUHP, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, dan paling lama 20 tahun, sesuai dengan dakwaan pidana pokok, penuntut umum kejari Flores Timur terhadap Rafael Kopong Tokan dkk, termasuk Pius Ola Teron, namun akhirnya saat pembuktian hanya terbukti dakwaan subsider atau pilihan sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP, dengan ancaman pidana penjarah paling lama 15 tahun pada akhirnya; tujuh orang dihukum hanya dengan 14 tahun penjara dan Pius Ola Teron hanya dihukum dengan 1 tahun 6 bulan penjara dalam Putusan Pebgadilan Pidana dimaksud. Semestinya sesuai amanat Pasal 340 adalah Hukuman Mati atau sekurang kurangnya hukuman seumur hidup dengan alasan menurut Hukum; disebabkan sejak awal perkara berproses pada tingkat pertama(penyidik Polres Flores Timur), tingkat ke dua (penuntut umum kejari Flores Timur) dan pada pengadilan Negri Larantuka  terbukti dalam nemberikan keterangan didepan hukum berubah ubah, berbelit belit,tidak konsisten dan telah mempersulit proses hukum dalam proses penegakan hukum atas kasus berdarah di wuluwata namun Hal itu Tidak terjadi. 

Kembali Penasihat Hukum Matheus MS menegaskan terkait diduga telah dibebaskan Narapidana Pius Ola Teron, hal tersebut bahwa terbukti Dugaan  perlakuan Diskriminatif dalam perkara pidana pembunuhan di Wuluwata oleh Pejabat Penegak Hukum dalam perkara dimaksud salah satunya yaitu melalui telah dibebaskannya  Narapidana Pius Ola Teron, dimana Menurut Hukum belum saatnya jika dihitung dari putusan pidana Inkrah.

Oleh sebab itu wajar jika keluarga korban yang diwakili oleh Agustinus Ara Kian dan Yohanes Beda Sara sebagai Pemilik Kampung dari Desa Sandosi hingga ke wilayah Wuluwata dimana Darah manusia tak berdosa telah menetes, Menyatakan Keberatan terhadap Proses Penegakan Hukum yang Hanya Formalitas semata oleh Pejabat Penegak Hukum di Bumi Flores Timur Tercinta. 

Oleh sebab itu Penasihat Hukum Matheus MS Kembali lagi Menegaskan Apabila dikemudian hari Terjadi hal hal yang tidak diinginkan oleh kita semua yang diduga  melawan Hukum, jangan salahkan Rakyat Bermain Hakim Sendiri, tetapi Oknum oknum Penegak Hukum di Bumi Flores Timur Diduga selama ini memperdaya Rakyat Flores Timur Tercinta yang Awam Hukum di Depan Hukum dengan Melawan Hukum, karena lebih mementingkan kepentingan pribadi, keluarga, golongan dan kelompok tertentu, oleh sebab itu Diharapkan Segeralah Koreksi Diri, Bertobat dan Kembali Bekerja Berdasarkan Hukum dan Hati Nurani . Matheus pun Mempertanyakan Dugaan Anggota DPRD  Flores Timur  berinisial MDS mengantar Narapidana Pius Ola Teron ke Dusun 3 Desa Sandosi. Oleh sebab itu Bahwa Apa Kepentingan Hukum MDS dalam perkara Tindak Pidana di Wuluwata? Namun hal tersebut Dugaan Keluarga Korban mati, Keluarga Korban selamat an. Markus Suban Kian dan Penasihat Hukum Keluarga Korban dan Penasihat Hukum Markus Suban Kian sejak awal perkara berproses sampai pada prises pembuktian di PN Larantuka, telah terjadi Perselingkuhan Hukum antara oknum oknum pejabat penegak hukum  dan oknum oknum elite politik di Bumi Flores Timur, terbukti diantaranya melalui perustiwa Hukum dimaksud yaitu pada hari minggu tanggal 31 januari 2021  MDS mengantar sendiri Narapidana Pius Ola Teron pulang ke Desa Sandosi. Hal serupa pernah terjadi dalam proses hukum dalam gugatan perkara perdata nomor 5/Pdt.G/2020/PN.Lrt pada Pengadilan Negeri Larantuka oleh Markus Suban Kian selaku Penggugat terhadap Kepala Kepolisian Resor Flores Timur, dimana sebelum Agenda Sidang Putusan Sela anggota DPRD Flores Timur tersebut dengan inisial MDS diduga Menyampaikan bahwa Apabila Gugatan Perdata Markus Suban Kian Alias Suban melalui Penasihat Hukum Matheus MS dalam Putusan Sela diterima oleh Majelis Hakim Perdata dimaksud Potong Tangan saya (tangan MDS). 

Terbukti dalam putusan Sela PN Larantuka menerima seluruh dalil  penggugat Markus Suban Kian dan menolak seluruh dalil para tergugat Kapolres Flores Timur dan kawan kawan maka, keluarga korban mati dan keluarga korban yang selamat Berharap MDS dengan besar hati dan konsisten terhadap pernyataannya sendiri, Silahkan Memotong Tangan Sendiri.    (Bernard)

Post a Comment

Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.

Previous Post Next Post