MEDAN, Tren24jam.com,- Hendrick P. Soambaton, S.H., M.H., Ketua Dewan Pimpinan Cabang Medan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) resmi melantik dan pengangkatan sumpah advokat Peradi, atas nama Faakhododo Telambanua, S.H. dan Agustinus Nduru, S.H., yang berlangsung pada pukul 08.00 Wib s/d selesai di tempat Ruang sidang Cakra Pengadilan Tinggi Medan jalan Ngumban Surbakti Nomor. 38 A Medan Senin,15/03/202.
Setelah dilantik jadi advokat Faakhododo Telaumbanua, S.H., dan Agustinus Ndruru, S.H. adakan doa syukuran dirumahnya di jalan Setia Luhur momor 30-A Kecamatan Medan Helvetia, Kelurahan Dwikora.
"Menurut Faahakhododo, pada dasarnya sebelumnya sudah diangkat sebagai advokat, hari ini adalah acara pengambilan sumpah artinya selama ini kita praktek selalu didampingi oleh senior, jadi setelah saya dilantik pengakatan sumpah artinya saya bisa mandiri itulah makanya harus ada pengakatan sumpah," imbuhnya.
Lanjutnya "Tentu harapan kita sebagai seorang advokat, kita berharap bahwa kita dapat mampu mengimbangi penegak hukum yang ada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Artinya bagaimana orang itu mendapatkan haknya ketika berhadapan dengan hukum dan bagaimana keadilan itu ditegakkan di tengah tengah masyarakat," ucapnya.
Kita berharap barangkali keluarga masing-masing yang memberikan sport hari ini ada suatu kebanggaan tersendiri tapi bagi saya berharap bahwa pengakatan atau pengambilan sumpah pada hari ini yang menandakan kita itu sebagai Advokat mandiri, jangan membuat keluarga kita menyalahgunakannya artinya jangan ketika kita sudah pengacara sesuka hati membuat masalah, baik itu keluarga, maupun kawan kawan" tutupnya.
Doa syukuran yang dilaksanakan dirumahnya tentu suatu tanda terimakasihnya Kepada Tuhan yang telah memberikan berkat dan ilmu dan juga kepada keluarga yang selalu memberikan dukangan, semangat serta teman-teman advokat lainnya yang selama ini saling berbagi pengalaman dan ilmu satu sama lain.
Maka, dengan disumpahnya jadi advokat, semoga amanah dan tetap menjunjung tinggi dasar negara dan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
(I. gea)
Post a Comment
Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.