Kejari Nias Selatan Tetapkan Tersangka dan Tahan Bendahara Dinas Pendidikan Nisel Kerugian 1,1 Milyar Lebih

Kejari Nias Selatan Tetapkan Tersangka dan Tahan Bendahara Dinas Pendidikan Nisel Kerugian 1,1 Milyar Lebih

 


Nias Selatan, Tren24jam.com- PL selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan 

Tahun Anggaran 2016 ditetapkan sebagai Tersangka dalam Perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja langsung dana Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang Persediaan (GUP) pada dinas pendidikan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Nias Selatan TA. 2016.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan Dr. Rabani M. Halawa, S.H., M.H melalui Kasi Intelijen Hironimus Tafonao, S.H., M.H, dan didampingi oleh Kasi Pidsus Herianto, S.H., M.H, pada saat Press Conference (25/6/2/24)di Kantor Kejaksaan Negeri Nias Selatan

" Tim Penyidik di Kejaksaan telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 (satu) orang tersangka terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Belanja Langsung Dana Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang Persediaan (GUP) pada dinas pendidikan yang bersumber dari APBD Kabupaten Nias Selatan TA. 2016.".

" Adapun identitas Tersangka tersebut yaitu :PL selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2016, Lahir di Lahusa, Umur 40 Tahun, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP- No 02/ L.2.30/ Fd.1/VI/ 2024 tanggal 25 Juni 2024.

Lanjutnya menyampaikan "Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka PL dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 25 Juni 2024 s/d 14 Juli 2024 di RUTAN pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Teluk Dalam, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT – 01/ L.2.30/ Fd.1/VI/ 2024 tanggal 25 Juni 2024.

Sebelumnya, PL diperiksa dengan status sebagai saksi selama 5 jam sejak pukul 09:00 – 14:00 WIB oleh Tim Penyidik. Selama pemeriksaan, PL diberikan 82 pertanyaan oleh Tim Penyidik guna mengetahui keterlibatannya sebagai Bendahara.

Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.158.628.535,00 (satu milyar seratus lima puluh delapan juta enam ratus dua puluh delapan ribu lima ratus tiga puluh lima rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN/D) Inspektorat Daerah Kabupaten Nias Selatan Nomor: 700.1.2.3/04/ITDA/VI/2024 tanggal 12 Juni 2024 perihal Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah (PKKN/D) atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Belanja Langsung Dana Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang Persediaan (GUP) pada Dinas Pendidikan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2016.

Perbuatan Tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, ayat (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Untuk perkara ini, tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang telah diperoleh oleh penyidik.(Adul)

Post a Comment

Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.

Previous Post Next Post