Naik Tahap Sidik,Kejari Nias Selatan Periksa Kades Hilisalo'o Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa

Naik Tahap Sidik,Kejari Nias Selatan Periksa Kades Hilisalo'o Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa

 

Foto: Ilustrasi,Kades Masuk Bui,karena Korupsi Dana Desa

Nias Selatan,Tren24jam.com- Apresiasi yang luar biasa atas Kinerja Kejaksaan Negeri Nias Selatan dalam mengungkap dalam pemeriksaan dugaan Korupsi Dana Desa di Desa Hilisalo'o Kec.Amandraya Kab.Nias Selatan. Ucap masyarakat Desa Hilisalo'o didepan halaman Kantor Kejaksaan Negeri Nias Selatan,17/9/2024.

"Kami masyarakat Desa Hilisalo'o sekaligus Pelapor mengucapkan Terimakasih Kepada Kejaksaan Negeri Nias Selatan khususnya kepada Kajari Dalam Hal ini Bapak Rabani M. Halawa, SH.,M.H. dan Timnya yang atensi dan peduli keresahan dan harapan masyarakat dalam mengungkap dugaan Korupsi di Desa Hilisalo'o selama ini.,

" Apalagi masa jabatan kepala desa Kali ini telah di perpanjang dua tahun kedepan,diduga para kepala desa merajalela untuk bertindak semaunya dalam penggunaan dana Desa yang notabene untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat desa dan bukan untuk memperkaya diri dan keluarga kepala Desa.

"Kasus ini sudah naik Tahap penyidikan,seluruh aparat desa-nya telah dipanggil dan diperiksa oleh Pihak Kejaksaan,

"Kami berharap,Semoga ada pembelajaran dan efek Jera kepada Kepala Desa yang melakukan kesewenang-wenangan.

" Tanggal 17 September ini Kades an.Teorius Buulolo ada panggilan ke -II untuk diperiksa sebagai saksi di Kejaksaan Negeri Nias Selatan atas dugaan Korupsi dana desa yang di Kelola Olehnya,dan hari ini Kasi Kesejahteraan Masyarakat an.Metina Laia juga di Periksa,kita tunggu dan percayakan saja kepada Tipidsus kejaksaan.tutup AS.Laia yang didampingi AR.Buulolo selalu pelapor.

Diketahui,kasus ini sempat viral sebelumnya di media sosial Facebook dimana dana desa yang dikelola Kades Teorius Buulolo diduga dari hasil pemeriksaan Inspektorat Nias Selatan menemukan kerugian negara sebesar 1.2 Miliar.

Sementara tayang berita ini,Kades Hilisalo'o blum dapat dikonfirmasi.

Post a Comment

Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.

Previous Post Next Post