Tilep Dana Desa Rp 455 Juta Kades dan Bendahara Desa Hilisalo'o, Amandraya Di Vonis 5 Tahun Penjara

Tilep Dana Desa Rp 455 Juta Kades dan Bendahara Desa Hilisalo'o, Amandraya Di Vonis 5 Tahun Penjara

Dok.terdakwa saat di Tahan di Kejaksaan Negeri Nias Selatan 

Nias Selatan,tren24jam.com - Berawal dari Pengaduan Masyarakat yang diwakili oleh Ab. Buulolo dan A.S Laia, melaporkan telah terjadinya dugaan penyelewengan penggunaan dana desa Tahun anggaran 2020 di Desa Hilisalo'o Kec Amandraya yang merugikan keuangan negara yang ditujukan kepada Inspektorat Kabupaten Nias Selatan dan Kejaksaan Negeri Nias Selatan.

Dimana pengaduan Masyarakat (Dumas) Desa Hilisalo'o tersebut diatensi oleh Pihak terkait baik inspektorat maupun Pihak Kejaksaan Negeri Nias Selatan dimana satu Visi dan Misi bersama masyarakat bersama-sama memberantas tindak pidana Korupsi sebagaimana amanah Undang-undang demi keselamatan keuangan Negara.

Diketahui walaupun melalui proses yang melelahkan,dimulai dari proses penyelidikan,penyidikan hingga diseret ke meja hijau,kedua pelapor tetap tegar memberikan kesaksian hingga mengungkap kebenaran didepan majelis hakim.


Diakhir episode, sebagaimana disampaikan pelapor di hadapan awak media tren24jam.com Jumat (15/08/2025),kepada kedua terdakwa diberikan sanksi hukum sebagaiman Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 ,pasal 18,jo pasal 55 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Juga Terlihat pada sidang putusan Hakim Pengadilan Tinggi Medan melalui penelusuran ( SIPP) hakim Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teorius Buulolo,S.E., dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda  Rp.50 juta subsider 2 (dua) bulan.

Kemudian menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti Kerugian Keuangan Negara sejumlah Rp455.782.932,00,subsider 6 (enam) bulan penjara.

Dan putusan ini dibacakan oleh TUMPAL SAGALA, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, GOSEN BUTAR-BUTAR, S.H., M.Hum.,dan ARONTA, S.H., MPA., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 9 Juli 2025.

Sementara Bendahara Desa Hilisalo'o Lizotuho Buulolo terdakwa dijatuhkan pidana Penjara 3 Tahun dan denda 50 juta subsider pidana kurungan 2 bulan.juga menghukum terdakwa Lizotuho Buulolo membayar uang pengganti Kerugian keuangan negara sebesar 5.800.000 subsider pidana Penjara 2 bulan.

Putusan ini dibacakan pada hari Rabu tanggal 2 JULI 2025 oleh GOSEN BUTAR-BUTAR, S.H., M.Hum., sebagai Hakim Ketua, TUMPAL SAGALA, S.H., M.H, dan ARONTA, S.H., MPA., masing-masing sebagai Hakim anggota. (Abdul) 

1 Comments

Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.

Post a Comment

Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.

Previous Post Next Post