Nias Selatan,tren24jam.com- Sikap kesewenang-wenangan dan tindakan penyalahgunaan jabatan oleh Kepala Desa kerap sekali terjadi karena ambisi dan niat memperkaya diri sehingga keuangan dana Dana Desa yang mestinya diperuntukan untuk kesejahteraan masyarakat,justru berbalik fakta malah untuk kesejahteraan Kades dan Keluarganya.
Tak kala bedanya Kepala Desa Hume Inisial Y.Warni Dakhi di Kecamatan Aramo Kabupaten Nias Selatan yang diduga menggerogoti dana desa untuk memperkaya diri dan keluarganya yang notabene mensejahterakan masyarakatnya malah justru menari diatas penderitaan masyarakatnya.
Berbalik fakta kades Hume yang pengakuannya terhadap media ini menyampaikan rasa Kaget dan terkejut atas tudingan masyarakat tersebut terhadap -Nya,Namun Kades membantah dan mengklaim bahwa hanya Desa Hume yang terbaik di Kabupaten Nias Selatan dalam menjalankan Fisik Dana Desa,bahkan pada tahun 2020 pada saat hebohnya pencegahan Covid-19 fisik tetap dilaksanakan bahkan Volumenya lebih dari yang sudah direncanakan dalam RKPDes setiap tahunnya.
Merasa dikhianati dan dibohongi oleh kepala desa ,masyarakatpun buka suara dan meminta agar dana desa di Desa Hume segera di audit dan diperiksa oleh penegak hukum baik pihak inspektorat,Polres dan Pihak Kejaksaan Negeri Nias Selatan untuk diminta pertanggungjawaban terhadap Kades terkait penggunaan keuangan negara yang dikelola oleh kades Hume,' Y.Warni Dakhi
Menyikapi hal tersebut,Ketua DPD LSM BERANTAS Kabupaten Nias Selatan ambil andil dan sikap saat diminta responsif terkait Desa Hume mengatakan bahwa Ibu Kades itu membuat pernyataan bohong terhadap Publik.
"Dari hasil Tim investigasi LSM Berantas, pengakuan masyarakat Desa Hume yang kami dapatkan bahwa Dana desa dilaksanakan secara sepihak Oleh Kades , jikapun ada masyarakat yang dilibatkan maka itu adalah kroni dan keluarga sanak Famili Kepala Desa itu Sendiri.Sehingga semua kegiatan dana desa banyak masyarakat yang tidak mengetahuinya.
"Jadi Ibu Kades tersebut melakukan pembohongan terhadap publik,dan nanti kita akan Uji kelayakan dan peruntukan dana Desa yang dikelolanya sejak tahun 2020-2024 dihadapan auditor dan penegak hukum,karena kami memiliki data akurat yang bisa diminta pertanggungjawabannya kepada Kepala Desa Hume". Ungkap Ketua LSM Berantas melalui Sekretarisnya A.S. Laia, sambil menunjukkan satu bundel dokumen persiapan laporan Kades Hume ke APH, kepada Wartawan tren24jam.com, Selasa,( 19 -08-2025 )
"Dalam Minggu ini,kalau sudah siap berkas laporannya,kami akan menyampaikannya kepada pihak inspektorat, Kejaksaan Negeri Nias Selatan,Kejati di Sumut, juga kepada Umbusdman dan BPK -RI di Jakarta dan juga instansi lainnya.
" Karena Kami dari LSM Berantas tidak memberikan ruang kepada para mafia Dana Desa,harus kita berantas..!! para tikus-tikus yang merongrong dana desa itu harus kita beri pelajaran,,dan ini sudah kami buktikan,Barusan saja awal bulan juli 2025 ini Kepala Desa dan Bendahara Desa Hilisalo'o ,kec.Amandraya, di vonis 5,8 Tahun Penjara..!! Dan itu merupakan hasil pengaduan kita yang telah terbukti.ungkapnya kepada wartawan media ini.(19/08)
Diketahui bahwa Beberapa hari belakangan ini Kepala Desa Hume jadi topik perbincangan dan pembasahan diruang lingkup pengawasan DPD LSM BERANTAS Kabupaten Nias Selatan,serta masyarakat atas dugaan penyimpangan dalam jabatannya.
Berdasarkan telaah serta perbandingan Bukti otentik data yang dimiliki oleh DPD LSM BERANTAS menyimpulkan bahwa Kepala Desa Hume Kecamatan Aramo patut diduga terindikasi korupsi dana Desa dari tahun 2020-2024 dan siap untuk dilaporkan ke instansi penegak hukum untuk Diperiksa. (Red)
Post a Comment
Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.