Nias Selatan,tren24jam.com - Seorang pegawai pemerintah perjanjian kerja (PPPK) guru di salah satu sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Nias Selatan,Sumut , berinisial EG dilaporkan ke polisi atas dugaan melakukan tindakan bejat pada muridnya. EG yang merupakan warga Desa Simandraolo tersebut diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap siswanya berkali-kali, dengan memberikan uang sebesar Rp.20.000 setiap kale melampiaskan nafsu bejatnya.
"Iya, pelaku EG sudah kita laporkan ke Polres Nias Selatan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya " ujar saudara bapak korban kepada awak Media,Sabtu (31/5/2025).
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh awak Media ini, peristiwa tindak pidana kekerasan seksual tersebut menimpa korbannya berinisial NH Sedangkan pelakunya merupakan guru agama disekolah setempat.
Pihak keluarga korban berharap polisi bisa sesegera mungkin menahan pelaku kasus kekerasan seksual tersebut, guna mengindentifikasi adanya kemungkinan korban lain dalam perkara ini.(Ahan)
Kenapa, tidak langsung di post di berita forum polres Nias Selatan..
ReplyDeletePerilaku guru yang seharusnya mengayomi, apalagi sebagai guru agama yang memberikan keteladanan. Moral guru seperti ini sudah rusak. #KPAI#POLRESNIASSELATAN#BUPATINIASSELATAN#
ReplyDeleteBenar kami sebagai murid sangat terpukul atas penderitaan adik kelas kami, sampai sampai kami berhati hati saat berkelompok di rumah teman sampai berkelompok di sekolah, jadi berhati hatilah saat berkelompok di mana pun itu berada, semoga bermanfaat penjelasan nya, maaf kalau ada yang kekurangan, tolong di maklumi, semoga adik kelas kami bisa sembuh dari penyakit dan juga trauma nya, AMIN
ReplyDeleteMerokok sebabkan kanker tenggorokan
ReplyDeletePost a Comment
Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.