Beredar Isu, Wakil Presiden Gibran Dimakzulkan

Beredar Isu, Wakil Presiden Gibran Dimakzulkan

sumber :  foto wakil presiden  Gibran Rakabuming

Tren24jam.com - Beberapa bulan ini,media sosial menghebohkan jagat raya dengan adanya pemakzulan Wakil presiden Republik Indonesia yaitu Gibran Rakabuming.

Pemakzulan ini dapat dilakukan apabila pejabat terbukti melakukan kejahatan dengan menggunakan kekuasaan dan kewenangan yang ada ditangannya.seperti berkhianat pada Negara.

Pemakzulan Presiden/Wakil Presiden di Indonesia diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945. Proses pemakzulan ini merupakan mekanisme untuk memastikan bahwa presiden dan wakil presiden tidak menyalahgunakan kekuasaannya dan tetap bertanggung jawab kepada rakyat

Proses ini biasanya melibatkan pengajuan tuntutan oleh badan legislatif (DPR) ke Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa dugaan pelanggaran hukum, dan jika terbukti bersalah, DPR dapat mengajukan usul pemakzulan ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk pemberhentian dari jabatan

Lalu,benarkah Gibran Rakabuming akan dimakzulkan? Ternyata ini hanya Hoaks yang dilontarkan oleh sekelompok anti pemerintah,mereka membangun opini agar negara ini kacau dan porak porandakan,mereka menghalalkan segala cara untuk menghambat berjalannya pembangunan di Indonesia.

Mereka membangun isu agar Pemerintah tidak fokus pada progresnya,setidaknya pemerintah tidak merasa nyaman dalam menjalankan roda pemerintahan,baik progres skala Nasional maupun daerah.

Pertanyaan mendasar, apakah Gibran Rakabuming dapat diMakzulkan? Jawabannya adalah bisa apabila memenuhi unsur Pemakzulannya.

Post a Comment

Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.

Previous Post Next Post