Tingkatkan PAD, Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan Gelar Rapat Gabungan Komisi I, II, III, Berikut Rekomendasinya ke Pemda

Tingkatkan PAD, Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan Gelar Rapat Gabungan Komisi I, II, III, Berikut Rekomendasinya ke Pemda


Nisel,tren24jam.com
-- Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan Melaksankan  Rapat Kerja Gabungan Komisi DPRD, Rapat tersebut dipimpin Oleh Wakil Ketua 1 DPRD Wirahati Loi, SH. (06 Agustus 2025) 

DPRD Kabupaten Nias Selatan merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah  agar Kerja Sama Operasi (KSO) terkait retribusi parkir Indomaret dan Alfamidi disesuaikan dengan regulasi yang berlaku, melakukan perubahan Perda Kabupaten Nias Selatan terkait Retribusi Parkir dengan memperhatikan nilai-nilai objek pemungutannya, adanya koodinasi dan kerjasama masing-masing OPD sehingga pelaksanaaan Perda Kabupaten Nias Selatan Nomor 05 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat dimaksimalkan sehinga dapat meningkatkan PAD Kabupaten Nias Selatan.


Selanjutnya Komisi-komisi DPRD Kabupaten Nias Selatan merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah agar mendatangkan Investor-investor dari luar wilayah Kabupaten Nias Selatan untuk menambah PAD Kabupaten Nias Selatan, memaksimalkan peningkatan PAD dari sumber sumber potensi penghasil PAD yang ada di wilayah Kabupaten Nias Selatan melalui pajak dan retribusi daerah, melalui Dinas Kesehatan supaya menyiapkan surat perihal pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Nias Selatan Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pembebasan Biaya Kesehatan.


Lebih lanjut Komisi-komisi DPRD Kabupaten Nias Selatan merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah untuk dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui OPD teknis agar dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak daerah dan retribusi daerah, agar dapat meningkatkan pengawasan dan evaluasi terhadap pengelolaan PAD untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas terhadap penerimaan PAD di wilayah Kabupaten Nias Selatan serta meningkatkan pengelolaan pasar tradisional dengan menyusun Perkada sebagai turunan dari Perda Kabupaten Nias Selatan Nomor 05 Tahun 2023.

Dan juga merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha yang belum memiliki Izin usaha serta yang belum melakukan pembayaran Pajak dan Retribusi Daerah.

Rapat ini turut dihadiri oleh Kepala BPKPD, Dinas Perindag, Dinas Perhubungan, Dinas PUTR, Dinas Lingkungan Hidup, Disbudparpora, Dinas Perikanan, Dinas Perizinan,  Dinas Kesehatan, Dinas PMD, Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Kab. Nias Selatan serta jajarannya.

Sumber : Sekwan Nisel

Post a Comment

Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.

Previous Post Next Post