Modus Memberikan Uang 200rb,Gagahi Anak Di Bawah Umur

Modus Memberikan Uang 200rb,Gagahi Anak Di Bawah Umur

 


Gunungsitoli,Tren24jam.com- Kepolisian Resort Nias berhasil mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur, hal ini disampaikan oleh Kapolres Nias, AKBP Wawan Iriawan, melalui Kanit PPA Sat Reskrim Polres Nias, IPDA O. Sialagan, saat diwawancarai oleh sejumlah wartawan di Mapolres Nias, Senin (17/05/2021) siang.


“ Setelah kita lakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi termasuk korban, dan setelah mengantongi sejumlah alat bukti,tersangka kita lakukan penahanan,” kata O. Sialagan.


Tersangka kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur, atas nama AJD alias Ama Farid, (47) tinggal di Dusun I, Desa Moawo, kecamatan Gunungsitoli, kota Gunungsitoli, yang berprofesi sebagai buruh harian lepas, tersangka dengan korban memiliki hubungan dan kerap memberikan uang.


“ Modus pencabulan terhadap korban, pelaku ini memiliki hubungan dengan korban sejak bulan januari 2021, dan pelaku juga memberikan uang kepada korban sebesar 200 ribu setiap minggunya,” ungkap O. Sialagan.


Kini tersangka telah di tahan oleh polres Nias sejak tanggal 01 Mei 2021,dan disangkakan pasal atas perbuatannya dengan pasal 8 ayat (1) subs pasala 82, UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2012 Jo UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(red/A.R)

Post a Comment

Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.

Previous Post Next Post