Sejumlah Advokat Muda Bersama DPD HIMNI Sumut, Laporkan Akun Facebook Condrat Sinaga di Polda Sumut

Sejumlah Advokat Muda Bersama DPD HIMNI Sumut, Laporkan Akun Facebook Condrat Sinaga di Polda Sumut


Medan, Tren24jam.com
- Belum lama ini, beredar petikan ucapan yang dinilai menghina Budaya dan Etnis Suku Nias di dalam sebuah video akun Facebook Condrat Sinaga yang tayang pada 11 Oktober 2021 lalu.

Dalam video berdurasi 13,56 menit  itu, Condrat Sinaga mengungkapkan kalimat-kalimat kasar dan hinaan yang di tujukkan kepada suku Nias.

"Setiap laki-laki suku Nias yang menikah akan patuh terhadap orang tua sehingga memberikan penghargaan yang besar kepada orang tuanya dengan menyerahkan perawan istrinya," kata Condrat Sinaga disalah satu video yang ada didalam akun facebook miliknya.

Terang saja, ucapan tersebut menyulut kemarahan yang amat sangat di kalangan warga Nias. Juga mendapatkan kecaman keras dari berbagai komunitas non-etnis Nias. 

Menanggapi hal demikian, Masyarakat Nias bersama dengan DPD HIMNI (Himpunan Masyarakat Nias Indonesia) Sumut beserta Para Advokat muda Nias telah melaporkan akun Facebook milik Condrat Sinaga di Polda Sumut, Rabu (20/10/2021).

Laporan tersebut diterima secara resmi oleh Kepala SPKT AKP MI Saragih, dengan bukti lapor : STTLP/B/1635/X/2021/SPKT/Polda Sumut.

Dari pantauan Media ini, saat membuat laporan tersebut turut hadir dari DPD HIMNI Sumut diwakili oleh Koordinator Tim Advokasi DPD HIMNI Sumut Famati Gulo, S.H., didampingi oleh Advokat Muda Agustinus Buulolo, S.H., M.H, Supesoni Mendrofa, S.H., dan Editor Gea, S.H.

Saat di jumpai oleh Awak Media, Editor Gea, S.H, mengatakan bahwa dirinya bersama dengan TIM Advokasi DPD HIMNI Sumut secara sukarela melaporkan akun Facebook Condrat Sinaga.

"Saya bersama-sama dengan Tim Advokasi DPD HIMNI Sumut secara sukarela telah melaporkan akun Facebook Condrat Sinaga di Polda Sumut, terkait dengan dugaan Peristiwa Pidana "Diskriminasi Ras dan Etnis" terhadap Suku Nias," ucap Editor kepada Awak Media.

Ada pun yang dilaporkan, lanjut Editor Gea, S.H., adalah tindak pidana Condrat Sinaga yang menyebarluaskan informasi yang menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA. Terduga CS dinilai kuat melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo. Pasal 45A ayat 2 UU  NO. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. 

Editor Gea, S.H., juga memohon kepada seluruh masyarakat suku Nias untuk tetap tenang dan menghindari konflik SARA, serta mengajak masyarakat agar tetap mendukung dan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh pihak yang berwajib.

"Tekad kita adalah pemilik akun Facebook Condrat Sinaga harus ditangkap dimanapun dia berada, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya yang berpotensi merongrong Kebhinekaan," tegasnya. (Yz)

Post a Comment

Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.

Previous Post Next Post