Nagih Utang Malah Di Aniaya, Pelaku Dibekuk Polisi

Nagih Utang Malah Di Aniaya, Pelaku Dibekuk Polisi

Sibolga,Tren24jam.com-Setelah 10 hari pelaku penganiayaan Terhadap Petrus Gulo di Sibolga pelakunya dibekuk Sat Reskrim Polres Sibolga pada hari Minggu 10/4/2022 pukul 16.00 wib

Tersangka diamankan dimedan ketika berdiri dilokasi pepohonan di Tg Morawa Medan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP D.Harahap,SH dan anggota

Hal ini berdasarkan laporan Petrus Gulo (31),yang beralamat di Jln Cempaka no 4a Kel Simaremare Kec Sibolga Utara ke Polsek Sibolga Selatan pada tanggal 31/3/2022 atas penganiayaan terhadap dirinya yang dilakukan oleh BMRM,26 tahun,wiraswasta,Jln Sudirman Kel A.Parombunan Sibolga.


Kronologi:

Saat saksi (Petrus Gulo), mendatangi tempat berusaha Lima Manalu dan bertemu dengan Samsidar Marbun dan mengatakan "Bayarlah dulu hutang ibu itu" dan dijawab "Sabar dulu kau dik,susah kali kehidupan sekarang"kemudian saksi mendatangi Lima Manalu dan mengatakan "Mana mamamu dik"dan dijawab "Nggak jualan mamaku malam ini" kemudian saksi mengatakan "Bayarlah hutangmu dik,kan berhutangnya kau" dan dijawab "Aku kerja bukan untuk bayar hutang" dengan nada tinggi dan saksi menjawab "Jangan gitulah dik,aku kesini mau minta uangku dan lalu dijawab oleh si Marbun " Dua lagi kek kau nggak takut aku kemudian saksi menjawab "Aku kesini bukan mau berantam." kemudian saksi menaiki sepedamotornya,kemudian pelaku datang dan melakukan pemukulan pada bahagian wajah sebelah kiri lebih dari 1x sehingga mengalami luka lebam pada wajah sebelah kiri.

Atas kejadian tersebut Petrus Gulo melapor di Polsek Sibolga Selatan,pihak polisipun melakukan penyelidikan namun tersangka baru ditemukan setelah 10 hari kejadian, dan dibekuk di Medan pada hari Minggu 10/4/2022 pukul 16.00 wib dimana tersangka diamankan ketika berdiri dilokasi pepohonan di Tg Morawa.

Kini tersangka ditahan di RTP Polsek Sibolga Selatan dan diduga telah melakukan tindak pidana " Penganiayaan" sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan.(red)

Post a Comment

Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.

Previous Post Next Post