Kajari Nias Selatan Selesaikan Kasus Pengancaman Lewat Restorative Justice Setelah Keluarga Korban Berdamai.

Kajari Nias Selatan Selesaikan Kasus Pengancaman Lewat Restorative Justice Setelah Keluarga Korban Berdamai.


Nias Selatan,
Tren24jam.com-
Kejari Nias Selatan Mukharom SH, MH Melaksanakan Restorative Justice Kepada ke Dua Pihak Keluarga antara Korban dan pelaku Terkait kasus pengancaman.Dalam hal ini tersangka Wahyu Arel Budiman Zamili (32) tahun alias Wahyu, warga Desa Hilitobara Kecamatan Telukdalam dan saksi korban Adolota Ganumba alias Ama Teri. Dengan perkara hasil penyidikan Nomor : BP/26/VIII/RES.1.6/2021/RESKRIM dalam perkara Tindak Pidana dengan pengancaman. Kamis (24/3/2022).

Dalam hal ini Kronoligisnya, tersangka dan saksi korban saling mengklaim hak milik kebun kelapa yang terletak di Jalan Baloho Indah Kelurahan Pasar Teluk Dalam, hingga terjadi tindak pidana dengan pengancaman.

"Untuk menghentikan penuntutan terhadap tersangka tersebut dilakukan atas dasar keadilan Restoratif Justice Sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang Pasal 3 ayat (2) huruf e Perjak Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif", Ujar Mukharom.

Lebih lanjut, Kepala kejaksaan Negeri Nias Selatan "Mukharom SH, MH", Menyampaikan Kepada awak media Restorative Justice Adalah sebuah pendekatan yang ingin mengurangi kejahatan dengan menggelar pertemuan antara korban dan terdakwa, dan kadang-kadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum. Tujuannya adalah untuk saling membahas siapa yang dirugikan oleh kejahatannya, dan bagaimana mereka bisa bermusyawarah mengenai hal yang harus dilakukan oleh pelaku untuk menebus kejahatannya. 

Seniwati Zamili, yang merupakan kakak pelaku pengancaman menyampaikan rasa terimaksih kepada Bapak Kajari Nias Selatan atas masalah yang terjadi dan mengentarai masalah tersebut, sebenarnya hukuman adek kami berat dan begitu juga kepada keluarga korban sudah meringankan dan ikhlas hatinya untuk memberikan perdamaian karena kasihan kepada kami. 

Selanjutnya, Ade Ganumba, yang merupakan korban atas pengancaman yang dilakukan oleh WZ mengaku telah melakukan perdamaian secara kekeluargaan tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun.


Pada Saat itu turut hadir Kejari Nisel Mukharom SH MH turut di dampingi oleh Kasi Pidum Juni Kristian Telaumbanua SH MH, Kasi Intel Satria D.Putra Zebua SH dan Kasubbagbin (JPU) Bowoaro Gulo SH.(Erfama dakhi)

Post a Comment

Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.

Previous Post Next Post