Berdasarkan Putusan MA , KEJARI Gunungsitoli Lakukan Pemanggilan Kepada Terdakwa PW untuk Laksanakan Hukuman

Berdasarkan Putusan MA , KEJARI Gunungsitoli Lakukan Pemanggilan Kepada Terdakwa PW untuk Laksanakan Hukuman

Berdasarkan Putusan MA , KEJARI Gunungsitoli Lakukan Pemanggilan Kepada Terdakwa PW untuk Laksanakan Hukuman


Tren24jam,
Gunung Sitoli - Sumatera Utara Kejaksaan Negeri Gunungsitoli telah memanggil terdakwa PW untuk melaksanakan  proses eksekusi Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor. 371/Pid/2021/PT MDN, terkait kasus penggelapan dan penipuan.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli melalui Kasi Pidum Bowo Gulo,S.H, bersama Kasi Intel Berkat Harefa.S.H, diruang kerjanya Jumat, (19/8/2022). Di jelaskan bahwa sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) pihaknya telah melakukan  pemanggilan kepada terdakwa PW untuk proses eksekusi Putusan tersebut.

"Sesuai SOP kita telah memanggil yang bersangkutan melalui surat pada bulan Juli dan akan menerbitkan surat pemanggilan kedua."ucap Kasi Pidum Bowo Gulo.

Pihaknya juga mengatakan terdakwa PW pernah dilakukan Penahanan  rumah selama dalam proses ke pengadilan kurang lebih satu bulan.

"Terdakwa PW pernah dilakukan tahanan rumah."bebernya.

Selanjutnya Bowo Gulo, menyampaikan akan melakukan pemanggilan kedua terhadap yang bersangkutan."tandasnya.

Sementara itu di tempat berbeda menanggapi penyampaian pihak Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli atas putusan pengadilan terhadap terdakwa PW, Ketua BPD Iwin Sugianto Fau, kepada awak media Jumat (19/8/2022) mendorong pihak Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli untuk sesegera mungkin untuk melakukan eksekusi Putusan Pengadilan yang dianggap inkrah.

"Saya sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Desa Bawofanayama mewakili seluruh masyarakat Desa Bawofanayama, mengharapkan agar Putusan Mahkamah Agung tersebut dapat sesegera mungkin di eksekusi."pungkasnya.

Sebab, menurut Ketua BPD Iwin Sugianto Fau, Melihat banyak Laporan masyarakat terhadap terdakwa PW di Kepolisian Daerah Kabupaten Nias Selatan, sehingga khawatir terus bertambah korban yang lain akibat perbuatan terdakwa kasus Penipuan itu. 

"Karena selain itu kami melihat terus berjatuhan korban, dengan adanya laporan Masyarakat kepada Polres Nias Selatan tentang Penipuan yang dilakukan oleh terdakwa. Mengingat putusan ini sudah sangat lama, kami BPD desa mewakili masyarakat desa Bawofanayama sangat Prihatin dengan penegakkan hukum di Kepulauan Nias ini yang begitu lamban sekali."ujarnya Ketua BPD Bawofanayama.

Lebih lanjut pihaknya mengatakan bahwa Dalam penegakan hukum ini terkesan seakan tumpul kepada orang yang mempunyai jabatan sementara untuk warga biasa yang mempunyai masalah penanganan kasus nya diduga lebih cepat. 

"Seakan hukum ini tajam kebawah dan tumpul keatas. Oleh sebab itu kami warga desa Bawofanayama Mendesak Kejaksaan Gunungsitoli supaya sesegera mungkin di lakukan penahanan atas terdakwa Petrus Wau alias ama James wau yang sekaligus sebagai kepala Desa Bawofanayama.

Diketahui bahwa putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Pengadilan Negeri Medan dan putusan tertanggal 22 Maret Tahun 2021 atas Banding JPU, dimana terdakwa PW divonis 3 (tiga bulan) penjara. ( A.Naz )

Post a Comment

Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.

Previous Post Next Post