Jangan Takut Mengkritik Pemerintah dengan Ancaman UU ITE,Ini Keputusan MK

Jangan Takut Mengkritik Pemerintah dengan Ancaman UU ITE,Ini Keputusan MK


Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 105/PUU-XXII/2024 merupakan tonggak penting dalam perlindungan hak konstitusional warga negara, khususnya terkait kebebasan berekspresi dan berpendapat di Indonesia. 

Dalam putusan ini, MK menegaskan bahwa frasa "orang lain" dalam Pasal 27A UU ITE hanya dapat dimaknai sebagai individu atau perseorangan, sehingga lembaga pemerintah, institusi, korporasi, maupun kelompok tidak dapat menjadi korban dalam delik pencemaran nama baik. 

Penafsiran ini bertujuan mencegah penyalahgunaan pasal karet yang selama ini berpotensi mengancam kebebasan berekspresi dan menimbulkan ketidakpastian hukum. 

MK mendasarkan pertimbangannya pada dua prinsip fundamental UUD 1945, yaitu kepastian hukum (Pasal 28D Ayat (1)) dan kebebasan berekspresi (Pasal 28E Ayat (3)). 

MK menilai bahwa perlindungan terhadap reputasi institusi publik tidak dapat disamakan dengan perlindungan terhadap individu, karena institusi publik harus terbuka terhadap kritik sebagai bagian dari mekanisme kontrol sosial dalam demokrasi. 

Putusan ini juga mengharmonisasikan UU ITE dengan KUHP 2023 yang mulai berlaku tahun 2026, yang secara tegas membatasi korban pencemaran nama baik hanya pada individu. 

Putusan MK ini membawa beberapa dampak seperti membatasi ruang lingkup delik pencemaran nama baik hanya pada individu, 

Sehingga mencegah institusi atau korporasi menggunakan pasal ini untuk membungkam kritik publik, memperkuat perlindungan kebebasan berekspresi dan berpendapat,yang merupakan pilar utama negara demokrasi, serta mengurangi efek "chilling effect" atau ketakutan masyarakat dalam menyampaikan kritik, 

Menjadi pedoman (yurisprudensi) bagi hakim dan aparat penegak hukum dalam menangani perkara sejenis, sehingga mendorong penegakan hukum yang lebih adil dan proporsional, dan mendorong revisi dan harmonisasi peraturan perundang-undangan, khususnya UU ITE, agar lebih selaras dengan prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia. 

Secara keseluruhan, Putusan MK No. 105/PUU-XXII/2024 memperjelas batasan hukum, memperkuat perlindungan hak konstitusional warga negara, dan menjadi landasan penting dalam upaya mencegah pembungkaman kritik serta kriminalisasi kebebasan berekspresi di Indonesia

Dengan demikian, keputusan ini merupakan kekuatan untuk dan oleh siapapun terus melakukan pengawasan serta kontrol sosial atas kebijakan dan kinerja pemerintah yang diduga tidak berpihak pada kepentingan dan kesejahteraan rakyat.

Jika ada dugaan penyelewengan segera ambil sikap melaporkan ke APH atau Mengviralkannya di media sosial.

Post a Comment

Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.

Previous Post Next Post