Bupati Bener Meriah Tgk. H. Sarkawi menggelar rapat koordinasi bersama unsur Forkopimda- forkopimda plus

Bupati Bener Meriah Tgk. H. Sarkawi menggelar rapat koordinasi bersama unsur Forkopimda- forkopimda plus


Redelong-Tren24jam.com-Untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020, tentang peningkatan
disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dan pencegahan dan penanganan Covid-19,
Jumat 7Agustus 2020

Bupati Bener Meriah Tgk. H. Sarkawi menggelar rapat koordinasi bersama unsur Forkopimda-
forkopimda plus Kabupaten Bener Meriah dan Tim Taskforce Percepatan Penanganan Covid-19
Kabupaten Bener Meriah
Hal itu disampaikan oleh Riswandika Putra, S.STP, M.AP selaku Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Sekretariat Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bener
Meriah, Jum’at (07-08-2020)

”Rapat koordinasi digelar di rumah dinas Bupati Bener Meriah ba’da shalat isya tersebut
membicarakan tindak lanjut yang akan diambil oleh Pemerintah Kabupaten Bener Meriah atas
terbitnya Inpres Nomor 6 Tahun 2020”terang Riswandika.

Adapun hasil dari rapat koordinasi tersebut, untuk mendukung penerapan adaptasi kebiasaan
baru covid-19 di Kabupaten Bener Meriah, Bupati Bener Meriah mengintruksikan kepada Bagian
Hukum Kabupaten Bener Meriah untuk segera menyusun draft Peraturan Bupati tentang
peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Bupati Bener Meriah Tgk. H. Sarkawi menyampaikan bahwa gugus tugas percepatan
penanganan covid-19 Kabupaten Bener Meriah pada dasarnya telah menyusun Pedoman

Adaptasi Kebiasaan Baru untuk sektor pendidikan, keagamaan, pelayanan publik,
perdagangan, transportasi, kegiatan sosial kemasyarakatan dan pelayanan kesehatan
sehingga penyusunan Perbub ini akan menguatkan penerapan adaptasi kebiasaan baru
Covid-19 di Bener Meriah. Salah satu hal penting dari Inpres ini adalah perbud yang nantinya
akan diterbitkan juga dapat mengatur pemberian sanksi baik bersifat administratif, teguran lisan
dan tulisan, kerja sosial serta pemberhentian dan penutupan sementara penyelenggara usaha
bagi pribadi/pelaku usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan adaptasi kebiasaan
baru Covid-19.

”Untuk Bener Meriah sanksi-sanksi ini kita usahakan bersifat edukasi dan terlebih dahulu akan kita
perkuat sosialisasi dan komunikasi kepada masyarakat” kata Riswandika mengulangi ucapan
Bupati Bener Meriah pada rapat malam itu.
Turut Hadir dalam rapat yang berlangsung kurang lebih 3jam Di antara nya Terlihat juga
Kapolres Kabupaten Bener Meriah, Kepala Kantor Kejaksaan Negeri Redelong, Perwira
Penghubung Kodim 0106, Ketua MPU Kabupaten Bener Meriah, anggota DPRK Bener Meriah,
Asisten Pemerintahan dan Kesmas Setdakab Bener Meriah Kadis Kesehatan, Direktur RSUD
Muyang Kute, Kalak BPBD, Kasatpol PP dan WH, Kabag Hukum Setdakab Bener Meriah dan Tim
Asistensi Bupati Bener Meriah, serta Tim Taskforce Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten
Bener Meriah.

(A)

Post a Comment

Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.

Previous Post Next Post