CIPTA KARYA TATA RUANG DAN PERTANAHAN SEKTOR KECAMATAN CIRACAS TUTUP MATA PELANGGARAN BANGUNAN

CIPTA KARYA TATA RUANG DAN PERTANAHAN SEKTOR KECAMATAN CIRACAS TUTUP MATA PELANGGARAN BANGUNAN

Jakarta, Tren24jam.com - 10 Agustus 2020 Persyaratan membangun diwilayah DKU jakarta harus memiliki IMB izin mendirikan bangunan sebagaimana diatur dalam PERDA NO.  7 TAHUN 2012 tentang Mendirikan Bangunan serta PERDA NO.  1 TAHUN 2010 TENTANG RENCANA TATARUANG WILAYAH 2030,
CIPTA KAARYA TATA RUANG DAN PERTANAHAN merupakan salah satu Organisasi Pemerintah DKI Jakarta yang memiliki tugas dan fungsi sebagai pemegang kuasa untuk melakukan pengawasan,  evaluasi serta pemberian sanksi terhadap pelanggar tata ruang sesuai PERGUB NO.  128 TAHUN 2012 Tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung,  


Berdasarkan hasil Pantaun dan investigasi awak media ke wilayah kecamatan Ciracas ditemukan sebuah bangunan yang sedang dibangun tanpa memiliki IMB,  berlokasi Jl.  Penganten RT.  006 RW 06. awak media berusaha meminta klarifikasi kepada Sektor CITATA (cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan) kecamatan Ciracas,  awak media tidak berhasil menemui ka.  Sektor CITATA kecamatan Ciracas yaitu bapak Fajar, menurut salah satu staff mengatakan "Bapak sedang Keluar". 

Awak mediapun menanyakan kepada staff Citata mengenai bangunan yang berdiri tanpa imb dan sudah dilaporkan melalui Aplikasi JAKI milik Pemerintah Propinsi DKI Jakarta untuk menerima Laporan warga Kota Jakarta.  diwilayah Kerja CITATA kecamatan Ciracas,  menurut salah satu staff "sudah diberi surat peringatan atau (SP)  agar dihentikan kegiatan Pembangunan dan diurus IMB nya, bahkan Pemilik Bangunan sudah menghadap kepada Citata kecamatan ujar nya.  

FAkta dilapangan sampai berita ini ditayangkan tidak ada tindakan sanksi selanjutnya untuk pemberian SANKSI yaitu penyegelan. Dan pengerjaan kegiatan pembangunan dilokasi dimksud terus terus beraktifitas bahkan kondisinya sudah 85  persen akan segera selesai pekerjaannya,  
Patut diduga telah terjadi penerimaan upeti dari Pemilik Bangunan kepada OKNUM Sektor CITATA Ciracas sehingga Bangunan tersebut masih terus beraktivitas. 

Oknum Aparat Sipil Negara yang memanfaatkan Jabatan dan wewenang untuk menerima upeti memperkaya diri sendiri atau kelompok dapat dikenaka. Undang undang Peraturan pemerintah untuk pemberantasan korupsi yang berlaku di Indonesia adalah Undang-undang No. 20 Tahun 2001 yang sering disebut UU Tipikor. (Solihin)

Post a Comment

Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.

Previous Post Next Post