Gila!!! Masa Sulit Karena Wabah Corona, Kades Mantingan Jaken Diduga Caplok Dana Swadaya PTSL

Gila!!! Masa Sulit Karena Wabah Corona, Kades Mantingan Jaken Diduga Caplok Dana Swadaya PTSL

Pati, Tren24jam.com - Surat pernyatan tentang biaya administrasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebesar 500ribu yang dibuat Kepala Desa (Kades) Mantingan, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati, Jawa Tengah Menjadi polemik dikalangan masyarakat khususnya bagi pemohon. (Rabu, 09-09-2020)

Menurut informasi di masyarakat, biaya administrasi PTSL sebesar Rp 500 ribu tersebut atas kesepakatan sejumlah Desa di wilayah Kecamatan Jaken yang mendapat jatah program PTSL tahun 2020.

Biaya administrasi 500 ribu yang dibebankan kepemohon PTSL dirasa sangat memberatkan karena tidak sesuai SKB 3 Menteri. Selain itu, warga juga menyayangkan pihak Kades minta jatah pribadi 200ribu per bidang dan itu sangat memberatkan warga mengingat saat ini masyarakat masih kesuliatan dalam segi ekonomi mengingat kondisi masih pandemi covid-19.

" kami warga pemohon PTSL sangat keberatan dengan biaya administrasi sebesar 500ribu, apalagi Kades meminta jatah pribadi 200 ribu per bidang, sebab itu tidak sesuai peraturan SKB 3 Menteri tentang biaya program PTSL." Ungkap warga Mantingan kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Menurut warga, pihak Kades maupun panitia tidak transparan dalam pengelolaan biaya serta penetapan biaya administrasipun mengikuti aturan dari desa tetangga, sehingga hal itu menjadi polemik dikalangan warga.

" kami berharap, aparat penegak hukum tidak tuli dengan permasalah yang ada di desa kami, dan kami sebagai warga jangan dibodohi dengan aturan aturan yang sangat memberatkan dan mencekik leher kami, apalagi ini masih dalam masa pandemi covid-19 dan perekonomian masih sulit." Keluh warga Mantingan

Terpisah, Kades Mantingan Sulistiyono ketika dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon,Rabu(19/8/2020) menepis tudingan warganya dan apa yang disampaikan warga itu tidak benar,

"sebelumnya sudah melalui musyawarah desa (musdes) dan kesepakatan dari beberapa desa penerima program dalam satu kecamatan jaken untuk disamakan. Kuota sebanyak 1.135 bidang untuk desa Mantingan, dan biaya administrasi 500ribu. Apa yang disampaikan warga itu tidak benar dan untuk lebih jelas silahkan datang kekantor desa." Cetus Sulistiyono

Di tempat berbeda, Ketua pasopati tingkat kecamatan yang juga menjabat Kades Sukorukun Susilo saat di temui di rumahnya menepis pernyataan Kades Mantingan yang mengatakan bahwa ada kesepakatan antara desa penerima program PTSL di wilayah kecamatan Jaken.

" tidak ada kesepakatan bersama antar desa terkait biaya administrasi PTSL, itu keputusan pemohon di masing masing desa, karena desa punya aturan masing masing." Bantahnya

Lanjut Susilo, dirinya menyindir Kades Mantingan terkait kinerja, kapasitas serta sumber daya manusia (SDM)nya dinilai rendah, sehingga ngomongnya ngawur," mungkin SDMnya rendah, soalnya tiap desa punya kebijakan sendiri dan tidak harus meniru desa lain dan mungkin saja Kades Mantingan bisa memutuskan biaya administrasi kurang dari 500ribu." Imbuhnya

Sampai berita ini diturunkan, ketua panitia Program PTSL sekaligus sekretaris desa (SekDes) Mantingan Jariyah ketika dihubungi via telepon tidak ada jawaban. (PJW)

Post a Comment

Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.

Previous Post Next Post