Pengukuhan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Keadilan (YLBH-AKA) Bireun

Pengukuhan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Keadilan (YLBH-AKA) Bireun


BIREUEN,Tren24jam.com-Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Keadilan (YLBH-AKA) Pusat mengukuhkan YLBH AKA Distrik Kabupaten Bireuen, Senin 21 September 2020. Pengukuhan ini dilakukan oleh Ketua YLBH AKA Pusat, Hamdani Mustika di Sektariat YLBH AKA Bireuen, Gampong Cot Gapu, Kecamatan Kota Juang.

Hamdani Mustika pada pengukuhan tersebut berharap, dengan hadirnya YLBH-AKA Distrik Bireuen bisa menjadi harapan baru bagi pencari keadilan dalam Kabupaten Bireuen khususnya dan wilayah timur utara umumnya. Dia menegaskan agar bantuan hukum yang diberikan harus berdiri tegak untuk membela hak-hak masyarakat kurang mampu seperti yang diamanatkan dalam undang-undang.

Karena itu dalam menjalankan peran dan fungsi YLBH AKA, Hamdani mengingatkan agar senantiasa menjaga integritas, setia pada tugas dan fungsi, berani dalam membela kebenaran, serta jujur.

"Kita berharap kepada rekan-rekan yang baru saja dikukuhkan sebagai pengurus YLBH-AKA Distrik Bireuen agar bisa berkontribusi secara maksimal untuk para pencari keadilan di kabupaten ini, jadikan kehadiran rekan-rekan sebagai harapan baru bagi masyarakat miskin yang butuh keadilan," ujar Hamdani.

Sementara itu Direktur eksekutif YLBH-AKA Distrik Bireuen Dian Fakri, mengucapkan terimakasih atas berlangsungnya pengukuhan cabang Bireuen. Menurut Dian, pengukuhan ini adalah langkah awal bagi mereka di Bireuen untuk mulai menerima jika ada masyakat kurang mampu yang membutuhkan jasa bantuan hukum mereka.

"Terimakasih ketua atas pengukuhan ini. Kami bersama teman-teman pengurus bertekat untuk menjaga integritas lembaga ini agar bebar-benar bermanfaat untuk masyarakat yang kurang mampu," katanya.

Hadir pada pengukuhan tersebut Dewan Pengawas YLBH-AKA Pusat Riki Yuniagara, dan Wahyu Pratama, Kepala Direktorat Bantuan Hukum Pusat Muttaqin Asyura, Edi Saputra, serta para pengurus YLBH - AKA Distrik Bireuen. 


[Andika]

Post a Comment

Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.

Previous Post Next Post