"Viral", Petunjuk Baru, Soal Dugaan Gratifikasi Pembebasan Lahan Pabrik Garmen Di Margorejo Yang Menyasar Bupati Dan Wakilnya

"Viral", Petunjuk Baru, Soal Dugaan Gratifikasi Pembebasan Lahan Pabrik Garmen Di Margorejo Yang Menyasar Bupati Dan Wakilnya

 


Pati, Tren24jam.com - Pasca diinformasikan tentang dugaan gratifikasi puluhan miliar rupiah yang menyasar orang nomer satu di Bumi Mina Tani, kini satu persatu petunjuk baru mulai mencuat. (Rabu, 30 /9- 2020)

Salah satunya yang dilontarkan oleh Imam patner Anton, melalui sambungan telepon kepada D dan didengarkan langsung oleh M, dirinya membenarkan bahwa Anton yang dipercaya oleh pihak Perusahaan untuk melakukan pembayaran lahan pabrik garmen di jalan Pati - Kudus, Desa Wangunrejo, Margorejo, Pati.


"Adanya pemberitaan kemarin, melalui sambungan telepon imam mengingatkan saya dan tim agar berhati-hati. Kemudian dia mengaku kepada kami bahwa benar yang melakukan pembayaran lahan itu Anton." Ujarnya.

Dirinya menambahkan, "dari awal kami sudah curiga ketika Wakil Bupati mengatakan kepada saya ("Anton itu siapa, saya telfon kok tidak diangkat.",) kemudian Anton juga mengaku bahwa Wakil Bupati pernah menelfon dirinya. Artinya, Wakil Bupati dan Anton mempunyai koneksi pribadi, sehingga mediator seperti kami ini disepelekan begitu saja." Sesal D yang didampingi Y dan M.

Tak hanya itu, Pada saat lebaran tahun 2019 wakil Bupati Pati mengaku sudah bertemu dengan Titus pemilik tanah di Singapura.

"Lebaran 2019 saya silahturahmi ke Mas Arifin, kemudian mas Arifin mengatakan kepada saya soal jual beli lahan sudah beres, dan mas Arifin juga mengaku sudah bertemu dengan Titus pemilik lahan di Singapura." Terangnya.

Polemik bagi-bagi fee puluhan milyar rupiah atas pembebasan lahan pabrik garmen tersebut mulai menyeruak ketika beberapa orang mediator merasa dihianati oleh Anton selaku orang yang dipercaya oleh pihak PT SFI untuk mencarikan lahan di Pati. 

Dikabarkan sebelumnya, berdasarkan penelusuran tim mediator yang merasa dipermainkan oleh Anton, mencurigai adanya aksi dugaan gratifikasi yang menyasar Bupati Pati Haryanto dan Wakilnya Saiful Arifin.

"Dalam surat perjanjian kami mendapatkan komisi Rp 5000 rupiah permeter. Padahal nilai jual tanah tersebut bervariatif. Dan berkat tim kami tanah tersebut laku terjual Rp 800 ribu permeter. Sementara dari pihak pemilik tanah harga tertinggi hanya Rp 450 ribu permeter. Bisa disimpulkan sendiri berapa  puluh milyar keuntungannya ketika dikalikan 15 hektar." Jelas D, Y, Dan M. 

(PJ)

Post a Comment

Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.

Previous Post Next Post