Derita Tukang Tambal Ban Dan Nasib Keluarga Pemilik Ke 5 Makam Yang Juga Ikut Tergusur Jalan Tol JOR II BATU CEPER CIKUNIR

Derita Tukang Tambal Ban Dan Nasib Keluarga Pemilik Ke 5 Makam Yang Juga Ikut Tergusur Jalan Tol JOR II BATU CEPER CIKUNIR

Tanggerang, tren24jam.com,- Jhonson SiRingo-ringo adalah perantauan dari tanah batak (Sumatra Utara) yang merupakan perkeja keras, keseharianya berprofesi menjadi tukang tambal ban dan memiliki rumah didalam sebidang tanah berukuran 100 meter sesuai surat legalitas yang dimiliki nya, dimana bangunan tanah yang dimilikinya berasal dari hasil kerja keras menjadi  seorang tukang tambal ban bertahun-tahun dan mendiami rumah itu beserta istri dan anak-anak nya yang berada di Kelurahan Jaya Kec. Pinang kota Tanggerang. 

Disepanjang lokasi rumah tempat tinggal Jhonson beserta keluarga terkena flooting Jalan tol JOR II dan sudah dilakukan pengkuran bersama warga-warga yang lain dengan harga yang sudah di sepakati warga dan panitia, namun malangnya nasib yang dialaminya ternyata tanah yang akan dibayar oleh pihak pejabat pembuat Jalan Tol JOR II Cengkareng BATU CEPER CIKUNIR (PUPR) tidak sesuai dengan ukuran tanah yg sesungguh nya, tanah yang dimilki oleh si tukang tambal ban tersebut adalah 100 meter akan tetapi yang akan dibayarkan oleh pihak PUPR (selaku pejabat pembuat Jalan Tol) hanya sebesar 55 meter hasil dari pengukuran ulang yang dilakukan si tukang tambal ban oleh badan pertahanan nasional(BPN) kota Tanggerang objek tanah tersebut seluas 89M persegi, menurut permohon kementrian PUPR sesuai penetapan konsinasi luas tanah si tambal ban hanya sebesar 58 meter bertambah 3 meter terjadi inkonsistensi luas objek tanah tersebut.

Didalam sidang penetapan konsinasi nomor 89 PDT.P.CONS/2020/PN.TNG.Tanggal 29 JULI 2020 

Atas permohonan dari pemohon PUPR selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) yang dipimpin oleh Ketua pengadilan negeri tanggerang dalam berita acara yang dicatat oleh panitera pengadilan negeri Tanggerang jelas di sana diminta agar mengukur ulang secara bersama-sama. 

Akan tetapi hingga saat ini pihak pemohon tidak melaksanakan perintah ketua pengadilan. jadi pemohon (PUPR) tetap menetapkan dengan sepihak konsinasi luas Tanah si tukang tambal ban 58 meter. 

Semua informasi ini sesuai di dapatkan dari pengacara si tukang tambal ban Erdi Surbakti dan rekan.

Di dalam wawancara kepada pihak pengacara setelah kejadian eksekusi penggusuran pada tgl 19 oktober 2020.

Lebih lanjut diutarakan penasehat hukum Edi Surbakti SH. memang sudah ada surat relaseteguran (ANMANING) 7 pengosongan objek tanah kline kami yg dibuat pada hari senin tanggal 28 September 2020, lalu kami bersama kline juga membuat surat permohonan Penundaan eksekusi kepada PN Tanggerang.

Hingga hari senin kemarin  tgl 19 oktober 2020 terjadilah eksekusi dengan mendatangkan alat berat Beco dan ratusan petugas pihak PN tanggerang  dan KPP PUPR Tanggerang Kota tidak mau menerima permohonan kline kami. 

Bukan saja si tambal ban tetapi dilokasi yg berdekatan terdapat 5 buah makam yg sudah lama. 

Pewaris (keluarga pemilik makam) adalah saudara Rusni yang juga kline kami ujar si pengacara. Mengalami nasib yang juga parah dan tidak manusiawi ke 5 makam ini dipaksa harus dibongkar tampa ada uang penggantian.

Pada tgl 20 oktober 2020 team investigasi melakukan kompermasi kepada KPP PUPR Tanggerang kota yakni pak Martono dan saat akan diwawancarai, Martono menolak dengan alasan ada rapat dengan kejati lalu dia menunjuk salah satu anak buahnya yakni saudara Semy Sitopu.

Lanjut Martono menjanjikan pertemua wawancara di hari Jumat tanggal 23 oktober.

Dalam wawancara bersama Samy  kami team investigasi memberikan beberapa pertanyaan, yakni seputar kejadian eksekusi pada hari Senin.

Didalam menjawab wawancara Semy menyatakan eksekusi itu adalah perintah dari PN tanggerang dan mengenai banyaknya jumlah pasukan pengamanan hingga lebih dari 200 personil dijawab karena pada hari senin itu akan dilakukan eksekusi penggusuran di 35 titik. 

Sementara info yg didapatkan team investigasi hanyalah penggusuran di 1 lokasi yakni tanah Jhonson Siringgo ringgo dan ke 5 makam.dikarenakan hujan mereka balik dan menyudahi  eksekusinya.

Saat ditanyakan besar anggaran eksekusi yg dilakukan pada hari senin itu, saudara Semy menyatakan pihak KPP PUPR (pemohon) tidak membiayai Lebih lanjut dikatakan bahwa yg membiayai eksekusi adalah pihak PN Tanggerang, karena mereka yg memerintakan eksekusi pengosongan lahan.

Kalau prihal inkonsistensi luas tanah Jhonson Siringgo Ringgo Semy menjawab tidak memahami, tetapi Semi menambahkan bahwa di PN tanggerang sudah dititipkan uang pembebasan tanah milik situkang tambal ban.

Kalau prihal ke 5 kuburan yg ikut dieksekusi tanpa dibayar dengan lugas Semy mengatakan hal itu terjadi karena ke 5 kuburan itu tidak terdata cukup dengan pertanyaan dan jawaban, team investigasi balik kanan dan akan lanjut melakukan investigasi ke PN Tanggerang.

Dalam kesempatan waktu dihari kamis 22 oktober 2020 Team investigasi hanya bisa berhasil melakukan wawancara ke kepala Humas PN Tanggeran Bapak Arief Budi Cahyono dimana Ketua PN tanggerang tidak dapat menerima tamu siapapun dikarenakan Ketua PN tanggerang mengikuti rapat serta pelatihan pelatihan dan ujian didalam kedinasannya. Ini info resmi di instasi beliau pimpin saat ini.

Maka wawancara untuk hari kamis dengan kepala Humas  Arief Budi Cahyono.

Arief Budi Cahyono menjawab hampir semua pertanyaan. Perihal inkonsiatensi luas tanah  Arief Budi Cahyono mengatakan sambil membawa arsif putusan dari konsinyasi saat ditanyakan mengenai berita acara saat konsinyasi yg dilakukan pemohon dan Jhonson si Ringgo Ringgo dan beserta masing masing kuasa hukumnya yg dicatat oleh panitera PN tanggerang saudara Arief Budi Cahyono mengatakan tidak memahami dia hanya tahu hasil putusan (sepihak) dari pemohon.

Kalau terjadi ketidak adilan mengapa tidak melakukan gugatan perkara itu himbau si bla bla bla yg disampaikan kepada team investigasi.

Sama halnya dengan nasub 5 makam, lanjut kata Arief Budi Cahyono seharusnya pihak pewaris melakukan gugatan dan melalui proses peradilan tersendiri.

Lalu saat ditanyakan prihal anggaran eksekusi pada hari senin 19 Oktober ka Humas PN tanggerang dengan lugas mengatakan bukan kami yg mengeluarkan anggaran,lebih tepatnya pemohon yg mengeluarkan anggaran, (KPP PUPR).

Lalu prihal berapa lokasi yg kena gusur Beliau menjawab saya hanya tahu lokasi pak Jhonson Siringgo Ringgo.

Sesuai data yg saya pegang dan buku tamu yg ditulis team investigasi dan Arief Budi Cahyono menambahkan pernyataannya bahwa dia pun tidak banyak tahu dengan kejadian hari senin itu, suasana wawancara berjalan baik tetapi sedikit terpotong Arief Budi Cahyono dipanggil Ketua (kami tidak jelas, ketua panitera atau ketua PN) yg memanggil. 

Setelah itu kompermasi berlanjut dengan mengulang beberapa pertanyaan yg sudah dijawab hingga berakhir dan kamipun bergegas pulang.

Sebelum berita ini dibuat sudah 2 kali di media yg sama kami beritakan dan kami mencoba menanyakan kepada pembaca audien prihal kejadian ini dan kami mewawancarai salah satu tokoh Orang Batak yakni saudara Candra Sitorus (Ketua Umum PARSIBONA MARGA SITORUS SEBEKASI) dan juga belau adalah salah satu Anggauta Pemuda Batak Bersatu (PBB) dalam pernyataannya dia menyampaikan rasa kesedihannya serta empatinya melihat kejadian yg menimpa Jhonson Siringgo ringgo.

Secara nasional dia mengatakan disaat pemerintah pusat lagi gencar gencarnya membangun dan sangat memperhatikan nasib rakyat kecil tetapi justru di daerah masih kita menemukan banyak penderitaan dan ketidak adilan yg dialami oleh rakyat kecil.

Apalagi dalam video saat penggusuran Chandra Sitorus melihat dengan lantang dan heroiknya seorang ibu ibu berani bersuara menuntut keadilan meski sebenarnya  ibu itu sangat terpukul karena rumahnya digusur rumah yg menyimpan seribu cerita dari keluarga sederhana Chandra Sitorus dan si tukang tambal ban sama sama anak perantau dari tanah batak (Sumut) Seraya memanjatkan doa dan memberikan dukungan agar keadilan bagi rakyat kecil bisa ditegakkan Pertanyaan terakhir, kepeda KPPPUPR ( Martono), kami dari Tim Investigasi DPP GWI, Reportase Nasional, Tren 24 jam, mempertanyakan, Berapa biaya Eksekusi setiap titik, KPP PUPR menjawab, bahwa;

Data biaya belum sampai ke beliau, sebab punya tugas masing masing, kilah beliau dan pembayaran sisa tanah akan dibayarkan, langsung kepeda pemilik tanah dan juga pemilik tanah makam.

MTGH/HBS


Post a Comment

Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.

Previous Post Next Post