Miris, Ketua Panitia PTSL Desa Semerak, Margoyoso, Diduga Tilap Uang Swadaya

Miris, Ketua Panitia PTSL Desa Semerak, Margoyoso, Diduga Tilap Uang Swadaya

 
Kepala Desa Semerak

Pati, Tren24jam.com - Warga masyarakat pemohon progam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Semerak, Kecamatan Margoyoso, dibuat resah oleh ulah licik oknum ketua panitia. (Senin, 10-11-2020).

Peristiwa tersebut mengemuka setelah Kepala Desa Semerak, Syakroni, mengaku telah melaporkan Ketua Panitia PTSL, Ghozali, ke Polsek Margoyoso, dengan dugaan penggelapan dana swadaya progam PTSL yang dipungut dari masyarakat.

"Pada dasarnya saya ingin meminta penjelasan secara  rinci swadaya tambahan Rp 200 ribu yang dipungut oleh Panitia kepada peserta progam PTSL. Karena secara lesan dan tertulis tidak dihiraukan, akhirnya saya melapor Ke Polsek Margoyoso." Ujarnya. 

Rumah ketua panitia PTSL, Ghozali

Tak hanya itu, Kepala Desa Semerak, juga mengaku tidak akan menandatangani berkas pengajuan persyaratan peserta progam PTSL sebelum pihak panitia mau menyampaikan penggunaan anggaran swadaya secara detail dan terperinci kepada masyarakat.

"Sampai saat ini berkas belum saya tandatangani, bahkan saya juga sudah mengirim surat permohonan penghentian sementara ke BPN, hal itu karena pihak ketua panitia tidak mau transparan kepada warga masyarakat dalam pengelolaan uang swadaya, dan juga ada beberapa tanah bermasalah yang didaftarkan kedalam progam PTSL." Imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Panitia PTSL, Ghozali, ketika hendak dikonfirmasi, istrinya mengaku bahwa yang bersangkutan sedang tidak ada dirumah.

Sampai berita ini diterbitkan, Ketua Panitia PTSL Ghozali, masih sulit dihubungi dan dikonfirmasi.

Diinformasikan bahwa Desa Semerak, mendapatkan jatah kuota progan PTSL dari BPN Kabupaten Pati sebanyak 450 bidang. Namun sampai saat ini warga masyarakat yang mendaftar sekitar 405 bidang. 

Lebih lanjut, berdasarkan Perdes yang dibuat oleh pihak Panitia dan ditandatangani oleh Kepala Desa sebelumnya, peserta progam PTSL hanya dipungut swadaya sebesar Rp 150 ribu sesuai dengan SKB 3 Mentri. 

Namun fakta yang terjadi dilapangan, Pihak Panitia melakukan pungutan kepada warga masyarakat peserta progam PTSL sebesar Rp 350 ribu perbidang, bagi peserta yang riwayat perolehan tanahnya tidak menggunakan akta tanah, dan Rp 500 ribu untuk peserta yang menggunakan akta tanah. (PJ)

Post a Comment

Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.

Previous Post Next Post