Pencipta Lagu Dangdut PUTRI PANGGUNG Haji Ukat Berang dan Menuntut TV Indosiar Tidak Mau Membayar Hak Royalty Para Pencipta Lagu Dangdut di Konten Youtube Indosiar

Pencipta Lagu Dangdut PUTRI PANGGUNG Haji Ukat Berang dan Menuntut TV Indosiar Tidak Mau Membayar Hak Royalty Para Pencipta Lagu Dangdut di Konten Youtube Indosiar

 
Jakarta, Trans24jam.com,- Sudah sekian lama pihak Indosiar menikmati hasil ekonomi dari konten-konten lagu dangdut di chnel youtube nya tanpa ijin serta membayar atas penggunaan lagu-lagu beberapa seniman atau pencipta lagu dangdut.

Perusahaan televisi Indosiar merupakan salah satu perusahaan televisi terbesar di Republik Indonesia, begitu tega dan tidak memperlihatkan rasa peduli sama sekali kepada nasib para pencipta lagu dangdut.

Dalam keterangan Sang Maestro dangdut H. Ukat. S, kepada media Tren24jam.com dan Tim Investigasi pada hari Selasa, (17/11/2020) "sudah sejak tahun 2013 yang lalu, lagu saya digunakan untuk konten di youtube nya, hingga sampai berita ini ditulis dan tidak pernah ada izin serta pembayaran apapun kepada saya selaku pemilik hak cipta, Begitu juga dengan beberapa teman pencipta lagu yang lain nya, tuturnya.

Lanjut H. Ukat, "Saya sudah menempuh berbagai cara untuk mencari keadilan ini, baik melalui organisasi musik maupun lembaga menejemen kolektip (LMK) semuanya hasilnya nihil hingga saat ini, makanya hari ini kami, saya bersama teman-teman para pencipta dan forum komunikasi pencipta lagu Indonesia (Forkopeli) yang diketuai oleh Sandec Sahetapy melakukan gugatan terhadap Indosiar melalui pengacara Siburian dan rekan" kata pencipta lagu Putri Panggung ini.

Sodara Sandec Sahetapy selaku ketua Forkopeli dan sekaligus juga menyatakan bahwa fokopeli adalah wadah dari para pencipta lagu dari berbagai genre, "Forkopeli akan siap membantu sepenuhnya apabila para anggota kami terzolimi hak ekonomi nya, jadi kami bersama-sama pencipta mengawal dan memfasilitasi di dalam proses gugatan hukum kepada pihak Indosiar" jelas Sandec .S

Pada 19 November 2020, Tim Investigasi dan Wartawan Tren24jam sempat juga mewawancarai saudara Sandy Sulung pencipta lagu "Bang Toyib", Saudara Sandy Sulung di dalam wawancaranya menyatakan bahwa dia pernah melakukan mediasi dengan pihak Indosiar yang kala itu diwakili oleh direktur progam dan produksi yaitu Harsiwi Achmad, namun tidak ada titik temu dan bukan hanya itu saja.

"Saya dan teman teman bahkan telah melakukan mediasi dan audiensi dengan pihak Indosiar yang kala itu diwakiki oleh Ibu Harsiwi , dan hasilnya tetap sama Nihil" jelas pencipta lagu Kumbang di taman.

Begitu juga yang disampaikan oleh saudara Ikhsan Arefas.
Mengapa pihak Indosiar begitu tidak ada pedulinya terhadap kami para pencipta lagu. Pihak Indosiar menikmati kekayaan Intelektual yang kami miliki sudah begitu lama terlebih di saat Covid-19 ini, mereka tidak mau menunjukan etikat baiknya, mereka tidak mau ambil peduli terhadap nasib kami seakan tertutup mata hatinya, oleh karena itu didalam situasi kondisi saat ini kami para seniman musik dangdut dengan kondisi yang sangat memprihatinkan, kami tetap terus berjuang mencari keadilan, kami berharap suara kami ini didengar oleh pihak-pihak terkait terlebih khususnya kepada penyelenggara Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Bapak Presiden RI " Pak Jokowi beserta jajaran KSP, Bapak Mueldoko" untuk kiranya mendengarkan keluhan nasib kami dan mau mengambil tindakan kepada pihak-pihak yang zalim, Yang telah menindas hasil karya dan intelektual para pencipta lagu dangdut di Nusntara terlebih dan khususnya para pengusaha pertelevisian yang sengaja telah melanggar ataupun membiarkan dan memanfaatkan batasan" UDD lembaga penyiaran dan perihal konten youtube.

Informasi penting lainnya dari kantor pengacara Siburian dan rekan yang diwakili oleh Awaludin Sinaga menyatakan bahwa kami telah menindaklanjuti kasus ini dengan mendaftarkan kasus ini ke pengadilan niaga Jakarta Pusat dengan nomor 674/pdt.G/2020/PN JKT Pst 17 Nov 2020.
Selanjutnya Kami akan menunggu panggilan sidang, ucapnya.

Lanjut Awaludin, jika mengacu pada pasal 25 UUHC nomor 28 tahun 2014 tentang hak ekonomi lembaga penyiaran konten youtube tidak termasuk didalam jelas Awaludin.

Tetapi menurut pandangan ahli "hukum Pak DR Sugeng SH, MH dan juga merupakan ketua  umum LBH perisai kebenaraan yg berakreditasi A dari MENKUMHAM RI menguraikan dan memperjelas pandangan hukumnya terhadap kasus ini, sebetulnya para seniman atau para pencipta lagu bisa dan sangat memungkinkan untuk menggugat karna UUD no 28 tahun 2014 tentang hak cipta banyak pasal pasal yang bisa digunakan ,berdasarkan pasal 5 ayat 1 UUD no 28 2014 tentang hak cipta hak moral berlaku secara pribadi, dalam hal ini  hak cipta tidak mengharuskan ciptaan di daftarkan ke dirjen HAKI namun apabila didaftarkan, itu jauh lebih baik.

UUD 28 tahun 2014 mengenai hak cipta adalah hak untuk memperoleh manfaat ekonomi atas karya yang telah diciptakan nya, dan masa berlaku hak ekonomi ini adalah sepanjang hidupnya dan dapat diperpanjang 70 tahun setelah pencipta tersebut meninggal dunia. Pasal 8 ini merupakan bentuk apresiasi terhadap penciptanya dan dinikmati oleh masyarakat dan pasal 9 ayat 1 UUD nomor 28 tahun 2014 adalah kuasa penuh bagi pemegang hak cipta, untuk mempubilasikan, memperbanyak, mengedarkan, atau turut menikmati hasil ekonomi dari suatu karya cipta yang telah dimilikinya secara sah.

Pasal 9 ayat 2 UU no 28 tahun 2014 tentang hak cipta perihal ijin dari pencipta kepada pengguna dan wajib memberikan royalti atau komepensasi nilai ekonomi terhaap pencipta,sesuai dengan pasal 80 ayat 3 UU no 28 tahun 2014 tentang hak cipta, perihal besarnya royalti yang di atur sesuai perjanjian lisensi dan pembagian royalti ini juga harus sesuai dengan keadilan dan banyak lagi pasal yang menguatkan tuntutan dari para penggugat maupun ahliwaris pencipta.

HBS.
Lampiran : (terlampir)

Post a Comment

Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.

Previous Post Next Post