Penduduk Asal Sibolga Diciduk SatRes Narkoba Polres Nias Selatan Di Teluk Dalam Nias Selatan Bawa Shabu 208,9 Gram

Penduduk Asal Sibolga Diciduk SatRes Narkoba Polres Nias Selatan Di Teluk Dalam Nias Selatan Bawa Shabu 208,9 Gram

 


Nias Selatan - Tren24jam.com -Personil Satres Narkoba Polres Nias Selatan meringkus seorang kurir Narkotika golongan I jenis shabu-shabu sebanyak 208,9 gram, pada hari Kamis (11/02/2021) dimana tersangka R.Zulyadi /22 tahun (lk) ditangkap di Jln. Ahmad Yani Kel. Pasar Teluk Dalam Kec.Teluk Dalam Kab.Nias Selatan tepatnya di depan Penginapan dan Rumah Makan ADIFA

Kapolres Nias Selatan AKBP Arke F. Ambat, S.I.K, menyampaikan saat konferensi Pers pada hari Senin (15/02/2021) bahwa tersangka (RZ)diringkus  pada pukul 11.30 wib malam,diteluk dalam nisel

Hal ini didapatkan informan dari masyarakat bahwa ada seseorang yang berdiri didepan penginapan Adifa, Teluk Dalam yang diduga membawa shabu-shabu.

Menindak lanjuti laporan dari Masyarakat tersebut, Personil Satres Narkoba Polres Nisel,langsung turun ke lokasi, melihat seorang laki-laki sesuai yang ciri-ciri yang disampaikan oleh informan masyarakat tersebut dan langsung menghampiri.

Tidak basa basi,personil Sat Res Narkoba menunjukkan Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penggeledahan dan melakukan penggeledahan badan di tempat.

Saat digeledah badan, di temukan 1 (Satu) buah plastik hitam asoi yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkusan kertas nasi yang di didalamnya terdapat 2 (dua) buah plastik klip besar,kemudian didapat lagi 2 (dua) buah plastik klip kecil yang di balut dengan lakban yang berisikan serbuk kristal yang diduga keras narkotika Gol I jenis shabu-shabu.

Di dalam tas ransel warna hitam serta 1 (satu) buah kotak rokok SURYA yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisikan serbuk kristal yang di duga keras narkotika Gol I jenis shabu-shabu di kantong celana sebelah kanan yang di gunakan pelaku tersebut.

Narkotika jenis Shabu tersebut berasal dari SIBOLGA,Tapteng untuk dibawa ke Kabupaten Nias Selatan tepatnya di Teluk Dalam untuk diantar kepada seseorang yang tidak diketahui oleh tersangka yang mana tersangka hanya diarahkan oleh seorang lelaki yang berada di Sibolga yang berinisial BN melalui komunikasi menggunakan Handphone.

Lanjutnya,kurir tersebut mendapat upah dari seseorang sebesar Rp.5 juta dari pengirim barang haram tersebut.

Barang Bukti Narkotika Jenis shabu-shabu yang telah diamankan oleh Sat Res Narkoba Polres Nias Selatan sebanyak ± 208,9 (dua ratus delapan koma sembilan) gram 

Kini (Rz) Diancam hukuman pidana seumur hidup.(abdul)

Post a Comment

Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.

Previous Post Next Post