Bupati Pimpin Rapat Pembahasan Tentang Tanah Hak Pakai Nomor 1 Belang Bebangka

Bupati Pimpin Rapat Pembahasan Tentang Tanah Hak Pakai Nomor 1 Belang Bebangka


Takengon,Tren24jam.com-Bupati Aceh Tengah Drs. Shabela Abubakar memimpin sekaligus memberikan arahan dalam Rapat Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Aceh Tengah, Kamis (18/03).

Pertemuan yang digelar diruang kerja Bupati itu, membahas mengenai tindak lanjut atas permohonan pengalihan Tanah Hak Pakai Nomor 1 Belang Bebangka yang terletak di Kampung Jurusen, Simpang Kelaping dan Kung milik Pemerintah Provinsi Aceh untuk dihibahkan menjadi milik Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah.

Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Aceh Tengah, Sarwa Jalami dalam laporannya menyampaikan bahwa perkembangan usulan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah terkait permohonan hibah tanah dimaksud telah dalam proses penelaahan Gubernur Aceh dan DPRA.

Dilanjutkannya, sesuai dengan koordinasi terakhir dengan Dinas Keuangan Aceh, disebutkan bahwa Gubernur Aceh telah menyampaikan surat ke DPRA terkait perihal tersebut. Namun, pihaknya belum menerima tembusan atau petikan surat dimaksud, sehingga isi pokok surat yang disampaikan kurang/ tidak diketahui dengan pasti.

Sementara itu, Kepala BPN Aceh Tengah, Husni selaku ketua Tim Gugus Tugas Reformasi Agraria Kabupaten Aceh Tengah dalam laporannya turut menyampaikan perkembangan percepatan pengajuan pengalihan kepemilikan tanah Hak Pakai Nomor 1 tersebut.

Dikatakan Husni, sejak bergulirnya usulan permohonan pengalihan kepemilikan tanah Hak Pakai Nomor 1 itu, telah dilakukan pendataan maupun pengukuran selama 4 (empat) kali.

Dimana dari luasan tanah keseluruhan sebagaimana tertera dalam bukti kepemilikan tanah Hak Pakai Nomor 1 tersebut telah dilakukan indentifikasi objek secara global, yang diketahui di Kampung Jurusen ada 10 objek, di Kampung Simpang Kelaping 13 objek serta di Kampung Kung terdapat 1 objek yang telah diduduki/ dipakai dengan luasan total mencapai 38 hektar.

Menanggapi informasi yang disampaikan peserta rapat, Bupati Shabela meminta kepada anggota Tim Gugus Tugas untuk terus meningkatkan koordinasi dengan Instansi terkait di Provinsi Aceh dan DPRK Aceh.

Hal ini harus segera ditindaklanjuti, guna mengantisipasi melebarnya konflik pencaplokan tanah dan lahan yang lebih luas lagi, serta menghindari pertikaian antar kelompok masyarakat.

Bupati Shabela juga menegaskan, Tim Gugus Tugas harus mengidentifikasi secara rinci tentang kondisi faktual dilapangan, agar tidak terjadi tumpang tindih atau pengakuan kepemilikan di objek tanah yang dimohonkan.

“Yang paling penting kita ketahui saat ini adalah berapa luas tanah sesungguhnya, berapa yang telah berdiri bangunan milik pemerintah dan juga yang telah dipakai oleh masyarkat,” tegas Shabela.

Bupati juga menginstruksikan kepada Gugus Tugas, terutama Dinas Pertanahan serta BPN Aceh Tengah, untuk dapat menyusun kronologis tanah, pemetaan dan potensi konflik serta program pemanfaatan diatas tanah yang diusulkan untuk kemudian disampaikan kepada Tim Gugus Tugas Reformasi Agraria Provinsi Aceh di Banda Aceh.

Hadir dalam pertemuan tersebut, Anggota Gugus Tugas Reformasi Agraria Kabupaten Aceh Tengah, diantaranya Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kepala BPN, Kadis Pertanahan, Kadis Pertanian, Kadis PUPR, Kadis Perdag UKM, Kadis PMK, Kadis PPM, Kasi Intel Kajari, Kasi Intel Polres, Dan Unit Inteldim 0106 dan Camat Pegasing.



Post a Comment

Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.

Previous Post Next Post