Dinas Dukcapil Aceh Tengah Terbitkan Kembali Dokumen Warga Musibah Kebakaran

Dinas Dukcapil Aceh Tengah Terbitkan Kembali Dokumen Warga Musibah Kebakaran


Takengon,Tren24jam.com-Warga tergolong dalam kondisi rentan seperti dalam kondisi sakit, disabilitas atau mengalami musibah bencana alam dan lainnya membutuhkan identitas kependudukan yang diperlukan untuk mengakses berbagai layanan publik.

Namun, karena kondisi sakit menahun atau disabilitas maupun dalam masa tanggap darurat pasca terjadi bencana membuat warga kesulitan mendapatkan kembali dokumen kependudukan.

Inilah yang mendasari Dinas Dukcapil Aceh Tengah memunculkan inovasi layanan "Pil Dahaga" (Dukcapil Datangi Rumah Warga) dengan menurunkan tim untuk melakukan pengurusan adminitrasi kependudukan tanpa warga yang tergolong rentan tersebut harus mendatangi Dinas Dukcapil.

"Seperti warga yang tertimpa musibah kebakaran baru- baru ini semuanya kita lakukan pendataan segera dan kita terbitkan kembali dokumen kependudukan yang hilang maupun rusak akibat musibah yang terjadi," ungkap Kadis Dukcapil Aceh Tengah, Mustafa Kamal, Senin (19/04).

Terdata ada 4 musibah kebakaran dalam satu bulan terakhir yang terjadi, diantaranya di Kecamatan Celala, Bintang, Linge dan Bebesen, semuanya sudah mendapat layanan Pil Dahaga dari Dinas Dukcapil Aceh Tengah.

Menurut Mustafa karena kondisi darurat pasca terjadi musibah, sering terjadi warga harus mengakses layanan kesehatan maupun untuk mendapatkan bantuan sosial, sehingga membutuhkan dokumen kependudukan segera.

"Semoga keluarga yang tertimpa musibah dapat kembali bangkit dan menjalani kehidupan dengan normal kembali," imbuhnya.

Layanan Pil Dahaga merupakan inovasi yang telah diluncurkan oleh Bupati Aceh Tengah, Shabela Abubakar pada tanggal 17 Agustus 2020 lalu. Setiap terjadi bencana atau musibah kebakaran, petugas Dinas Dukcapil langsung turun ke lokasi untuk melakukan pendataan dan menyerahkan langsung dokumen pengganti.

Sementara bagi warga rentan yang sakit dan disabilitas, sangat diharapkan bantuan dari aparat kampung maupun masyarakat sekitar untuk melaporkan ke Dinas Dukcapil, bisa dengan datang langsung ke Kantor, melalui Media Sosial milik Dinas Dukcapil Aceh Tengah, maupun Whatsapp dan telepon di nomor 081376360003.

Layanan cepat terhadap warga rentan merupakan prioritas yang ditekankan langsung oleh Bupati Shabela Abubakar agar masyarakat yang memiliki keterbatasan atau musibah dapat terlayani dengan baik.

Post a Comment

Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.

Previous Post Next Post