Ancam Ketua BPD Kades Hilimaenamolo Diamankan Polres Nias Selatan

Ancam Ketua BPD Kades Hilimaenamolo Diamankan Polres Nias Selatan

 


Nisel(Sumut),Tren24jam.com - Terkait laporan ketua BPD Hilimaenamolo An.Epifanus Dakhi, atas pengancaman yang dilakukan oknum kades Hilimaenamolo kec.Luahagundre An.Adventinus Dakhi, dengan nomor laporan : STTLP/B/237/X/2021/SPKT/POLRES NIAS SELATAN/POLDASU. tanggal 27/10/2021 yang lalu, Telah terproses dan oknum kades An. Adventinus Dakhi telah diamankan oleh Polres Nias Selatan.


Dari keterangan pelapor Epifanus Dakhi,kepada wartawan ini Sabtu,(11/12/2121) bahwa oknum kades telah di amankan oleh polres Nias Selatan, tepatnya pukul 02.00 WIB dini hari 10/12/2021 diruangan Sateskrim Polres Nias Selatan setelah menjalani pemeriksaan atas pengancaman terhadap dirinya dengan menodongkan menggunakan senapang angin


Selanjutnya sebagai pelapor Ia-nya sangat apresiasi dan sangat berterimakasih kepada Kapolres Nias Selatan AKBP Reinhard H.Nainggolan dan juga kepada Kasat Reskrim Polres Nisel AKP Freddy Siagian,SH atas atensinya sehingga proses hukumnya berjalan dengan cepat.


Atas penahanan tersebut sebagai pelapor An.Epifanus Dakhi yang sekaligus Ketua BPD hilimaenamolo ini, juga meminta dan berharap kepada polres Nias Selatan agar perkara ini di ditindaklanjuti dengan melimpahkan perkaranya ketingkat kejaksaan Negeri Nias Selatan untuk mendapatkan keadilan hukum yang berlaku.

Tambahnya lagi berharap kepada Bupati Nias Selatan Hilarius Duha SH,MH dan Wakil Bupati Nias Selatan,Firman Giawa ,SH.MH agar mengambil langkah tepat untuk di PAW-kan Kades Dimaksud karena kearogannya tidak patut dicontoh oleh masyarakat.

Kemudian Ia-nya juga menyampaikan bahwa kami Dari lembaga BPD tidak terima Kades tersebut menjalankan roda pemerintahan didesa selama proses perkara ini bergulir,tutupnya.

Perlu diketahui, sampai berita ini diterbitkan, awak media masih belum bisa menghubungi ataupun mengkonfirmasi ke pihak-pihak terkait. Akan tetapi awak media akan terus menggali kebenaran informasi tersebut hingga ada balance pemberitaan. Bersambung...(red/02)


Post a Comment

Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.

Previous Post Next Post