Sat Narkoba Polres Sibolga Gagalkan Transaksi Narkoba

Sat Narkoba Polres Sibolga Gagalkan Transaksi Narkoba

Sibolga,Tren24jam.com -Petugas Opsnal Sat Narkoba Polres Sibolga berhasil menggagalkan transaksi Narkoba jenis sabu dimana seorang laki-laki yang sedang berada disebuah warung dijalan Dolok Tolong Kel Hutabarangan Sibolga Jum'at (25/3/2022) pkl 15.30 wib.

Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja,SH,SIK didampingi Kasat Narkoba AKP Sugiono,SH,MH melalui Kasi Humas Polres Sibolga AKP R.Sormin,S.Ag membenarkan bahwa Sat Narkoba Polres Sibolga mengamankan seorang laki - laki dari sebuah warung di jalan Dolok Tolong Kel. Hutabarangan Sibolga dan memiliki narkotika jenis shabu-shabu didalam laci lemari tersangka saat penggeledahan.

Saat penggeledahan di rumah Tersangka TCHH Als T , 43 tahun diamankan dari laci lemari plastik dirumah tersangka ditemukan 1 bks sedang plastik bening Memiliki Narkoba yang dibeli dari (identitas telah dikantongi) oleh pihak polres Sibolga dari Tanjung Balai sebanyak 100 gram atau 1 ons dengan harga Rp 55.000.000 (lima puluh lima juta) rupiah.

Dari hasil keterangan tersangka Barang haram tersebut belum Sempat dibayar oleh pembeli.


Kronologis

Jum'at (18/3/2022) sore hari tsk menghubungi temannya (identitas telah dikantongi) dengan menggunakan handphone " Lae tolong hubungi teman lae yang bisa membuat aku berdagang kalau bisa 1 ond,sudah kandas kali uangku" dan dijawab "Tunggu lae kutanya dulu dan kukhabari pun". Selanjutnya Kamis 24/3/2022 pkl 13.00 wib tsk dikhabari yang isinya "Nanti sore ada supir kusuruh singgah di simpang Hutabarangan,lae tunggu" sekira pkl 18.00 wib ada mobil yg berhenti dan sipengemudi mengatakan 'Kawan si xxxxx kan?" dan tsk menjawab "Iya" dan kemudian tersangka menerima 1 bh kardus kecil,dan tiba dirumah tsk membuka kardus kecil dan isinya 1 bks sedang sabu-sabu dan tersangka menyimpan dilaci lemari plastik.

Hari Jum'at 25/3/2022 tsk memimpin kegiatan gotong royong dan saat istrahat disebuah kedai dijalan Dolok Tolong Kel Hutabarangan Sibolga dan setelah digeledah dirumah tsk dari laci lemari plastik ditemukan 1 bks sedang sabusabu,dan sabu sabu belum ada yang terjual."Dengan dapatnya diungkap dan tsk diamankan serta menyita barang bukti dalam hal ini lebihkurang 800 orang masyarakat terhindar dari Narkoba jenis sabu-sabu".ungkap kasi humas polres Sibolga AKP R.Sormin,S.ag


Akibat kejahatan yang dilakukan tersangka diduga telah melakukan tindak pidana Narkotika yang beratnya lebih dari 5 gram sebagaimana dimaksud dalam pasal

Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ancaman hukuman 5 tahun penjara". Lanjutnya mengatakan ,Kini tersangkan ditahan di RTP Polres Sibolga beserta barang bukti yakni berupa

a. 1(satu ) bks sabu-sabu terbungkus plastik bening dan setelah ditimbang beratnya 85,95. gram 

b. 1 unit hp merk Realmi warna biru.tutup Sormin.(Abdul)

Post a Comment

Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.

Previous Post Next Post