Habib Rizieq Bebas, Begini Kabarnya

Habib Rizieq Bebas, Begini Kabarnya

Habib Rizieq bebas dari Kasus yang didakwakan kepadanya pada 20/07/2022 |Sumber Youtube

Tren24jam - Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab hari ini, telah bebas bersyarat dimana Rizieq Shihab tampak keluar dari Rutan Bareskrim Polri yang didampingi oleh kuasa hukumnya, Aziz Yanuar, Rabu (20/7/2022).

Pembebasan bersyarat yang diberikan kepada kliennya, menurut Aziz telah berkekuatan hukum tetap yang tertuang dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4471K/Pid. Sus/2021 tertanggal 15 November 2021.

"Habib Rizieq Shihab telah menjalankan masa pidana sebagaimana putusan dimaksud. Atas pidana tersebut, Habib Rizieq Shihab telah menjalankan lebih dari 2/3 masa tahanan. Sehingga berhak mengikuti program Pembebasan Bersyarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku," Jelas Aziz.

Tampak Rizieq Shihab keluar dari Rutan Bareskrim Polri dan keluarga menyambut menyambut hangat.

Team kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, sebelumnya menyampaikan Habib Rizieq akan menghabiskan waktu bersama keluarga.

Rizieq Shihab juga diketahui langsung menuju kediamannya di Petamburan. Lagi- lagi Aziz mengatakan nantinya akan ada acara syukuran khusus keluarga.

"Kumpul keluarga. Iya kecil-kecilan. Iya (untuk keluarga)," ucap Aziz

Atas kebebasan Rizieq Shihab tersebut, Kemenkumham menjelaskan bahwa Habib Rizieq Shihab ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan putusan hakim sebagai berikut:
a. Tindak Pidana I (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 (delapan) bulan.

b. Tindak Pidana II (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana denda Rp 20.000.000,00 subsider 5 (lima) bulan kurungan (denda sudah dibayar).
c. Tindak Pidana III (Menyiarkan Berita Bohong) diputus pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan Habib Rizieq telah memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat.

"Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117),"

Kemenkumham menjelaskan Habib Rizieq Shihab ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan putusan hakim sebagai berikut:
a. Tindak Pidana I (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 (delapan) bulan.

b. Tindak Pidana II (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana denda Rp 20.000.000,00 subsider 5 (lima) bulan kurungan (denda sudah dibayar).
c. Tindak Pidana III (Menyiarkan Berita Bohong) diputus pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

Habib Rizieq Shihab merupakan terpidana yang menjalani pidana penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Rizieq Shihab yang kemudian bebas hari ini, Rabu 20 Juli 2022.


Post a Comment

Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.

Previous Post Next Post