Gagalkan Pengiriman 2 Kg Sabu dari Medan Sumatera Utara

Gagalkan Pengiriman 2 Kg Sabu dari Medan Sumatera Utara

Gagalkan Pengiriman 2 Kg Sabu dari Medan Sumatera Utara (Doc. FRN)

Tren24jam - Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Morowali berhasil menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu seberat 2.295 gram yang dibawa melalui jasa transportasi udara dari Medan Sumatera Utara.

Penangkapan MW (23 th) warga Peurelak Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh, setelah sebelumnya Kepolisian menerima informasi dari masyarakat akan adanya transaksi narkoba yang barangnya akan tiba melalui bandara udara Maleo di Bumi Raya Kab. Morowali.

Demikian antara lain diungkapkan Kapolres Morowali AKBP Suprianto,SIK, MH saat menggelar press conference di Mapolres Morowali didampingi Kasat Narkoba dan Kasihumas Polres Morowali, Senin (1/8/2022)

“Penangkapan tim Satnarkoba Polres Morowali berhasil menyita narkotika jenis sabu seberat 2.295 gram atau 2 kilogram lebih, pada Sabtu 30 Juli 2022 sore,”jelasnya.

Penangkapan pelaku inisial MW (23 th) warga Peurelak Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh, setelah sebelumnya Kepolisian menerima informasi dari masyarakat, akan adanya transaksi narkoba yang barangnya akan tiba di bandara udara Maleo Bumi Raya Kab. Morowali, kata Suprianto

Dan benar, setelah melakukan pengamatan di bandara petugas mencurigai seseorang yang saat itu sudah menaiki kendaraan sehingga dilakukan pembuntutan dan ditangkap ditengah perjalanan, tegasnya.

Mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim ini juga mengatakan, bahwa pelaku menerima upah Rp 110 juta untuk membawa sabu tersebut, akan tetapi upah baru diterima Rp 20 Juta dimana sisanya akan dibayar apabila barang sudah diterima pemesan.

Untuk diketahui sabu seberat 2.295 gram memiliki nilai jual sebesar Rp 3,4 milyar. Dan dengan disitanya narkotika jenis sabu ini setidaknya Kepolisian telah menyelematkan warga masyarakat dari bahaya narkoba sebanyak 34.000 jiwa, sebutnya

Tersangka MW dan barang bukti saat ini diamankan di Polres Morowali untuk dilakukan pendalaman dan penyidik telah menjerat pelaku dengan pasal 112 UU narkotika dan pasal 114 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 Tahun sampai 20 Tahun penjara, tegas Kapolres Morowali.

“Terima kasih kepada masyarakat yang sudah berpartisipasi dengan memberikan informasi kepada Polres Morowali, diharapkan kerjasama ini terus dipelihara untuk membersihkan Kabupaten Morowali dan peredaran gelap nakoba, pungkasnya.


Sumber:FRN

Red.

Post a Comment

Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.

Previous Post Next Post