Laka Lantas Sepeda Motor VS Mobil, Pengendara Meninggal Dunia.

Laka Lantas Sepeda Motor VS Mobil, Pengendara Meninggal Dunia.

 


Tren24jam.com, NTB.- Lombok Tengah- Kembali Terjadi Laka Lantas tepatnya sekitar pukul 11.30 Wita, di jalan umum depan KUA Desa Batunyala, Kecamatan Praya Tengah Kabupaten Lombok Tengah. sabtu (12/11/2022).

Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, S.IK, MM melalui Kapolsek Praya Tengah IPTU. Agus Priyatno, SH membenarkan adanya kejadian Laka lantas yang menyebabkan meninggal dunia dengan Identitas pengendara atas nama Selamet alias Haji Udik, laki laki, 49 tahun, alamat Dusun Serewe, Desa Pejanggik, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah yang merupakan pengendara Sepeda Motor Honda jenis Vario dengan nomor polisi DR 2834 SA., Suandi,(38).laki laki, alamat Dusun Pijot, Desa Pijot, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur yang merupakan Pengemudi Mobil Daihatsu jenis Grand Max dengan nomor polisi DR. 8139 AR."ujarnya.

Dari keterangan Saksi, pengendara Sepeda Motor tersebut diduga tidak dapat mengendalikan kendaraannya sehingga menabrak Mobil Grand Max yang berada di depannya yang mengakibatkan pengendara Sepeda Motor terpental dan mengalami luka-luka.

Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Desa Batunyala dan sempat mendapatkan perawatan namun nyawa korban tidak tertolong dan oleh petugas medis dinyatakan Meninggal Dunia., jelasnya.

Setelah mendapatkan Laporan tentang kejadian tersebut saya bersama anggota langsung menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). untuk melakukan olah TKP, meminta keterangan saksi saksi dan mengamankan Barang Bukti serta langsung menghubungi Unit Laka Lantas Polres Lombok.

Kedua Barang Bukti tersebut."kata Kapolsek, telah diamankan di Unit Laka Lantas Polres Lombok Tengah untuk dilakukan proses lebih lanjut, sementara korban meninggal dunia telah dibawa oleh pihak keluarga untuk dimakamkan. "pungkas Prayitno.(**)

Post a Comment

Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.

Previous Post Next Post