Ya'aroziduhu Zamili di Tetapkan Tersangka Dan Sudah di Limpahkan Di Kejaksaan Negeri Nias Selatan Dalam Kasus Perampasan Hak Kemerdekaan Seseorang

Ya'aroziduhu Zamili di Tetapkan Tersangka Dan Sudah di Limpahkan Di Kejaksaan Negeri Nias Selatan Dalam Kasus Perampasan Hak Kemerdekaan Seseorang


Tren24jam.com,Nisel-Ya'aroziduhu Zamili di limpahkan di kejaksaan negeri Nias Selatan setelah di tetapkan tersangkan dalam tindakan perampasan hak kemerdekaan seseorang oleh polres nias selatan

Hal ini disampaikan langsung kasat reskrim polres nias selatan(Fredi siagian) di ruang kerjanya saat di temui awak media ini(rabu,05/04-2023).

"Betul,,STTLP/B/177/V/2022/SPKT/polres nias selatan/polda sumatra utara.Atas laporan polisi Nomor:LP/B/201/VI/2022/SPKT/polres nias selatan/polda sumatra utara,pada tanggal 04 juni 2022 bahwa pihak kita(penyidik) telah menetapkan tersangka atas nama terlapor(Ya'aroziduhu Zamili)walaupun selama proses penyelidikan polres nias selatan belum di lakukan penahanan terhadap tersangka,namun berkasnya tetap berjalan yang mana hingga saat ini kita sudah melimpahkan ke kejaksaan negri teluk dalam nias selatan,bisa juga langsung konfirmasi ke kejaksaan, karna sekarang sudah selesai pemberkasan dari polres nias selatan,tuturnya mengakhiri kasat reskrim nisel(FS)".


Di hari yang sama jam yang berbeda awak media ini langsung datang mengkonfirmasi kepada pihak kejaksaan negri teluk dalam ;


"Benar,,bahwa atas nama YA'AROZIDUHU ZAMILI/AMA LENI ZAMILI,telah di limpahkan ke kita pada hari senin 03/04-23 dari pihak polres nias selatan,dan setelah kita cek semua pemberkasannya sudah lengkap dan tersangka,maka kita menyampaikan di pengadilan negri gunungsitoli,dan tinggal menunggu waktu penetapan persidangan dari pengadilan negri gunungsitoli,tuturnya AS(cq tipidum).

Di hari yang sama keluarga korban menyampaikan kepada awak media, saat di konfirmasi bahwa pada saat ini sangat senang kinerja aparat penegak hukum (POLRES)dan kejaksaan negri di Nias Selatan,yang dimana saudara YA'ARO ZIDUHU ZAMILI sudah di tetapkan tersangka dan sudah di limpahkan di kejaksaan,maka dengan itu kami berharap melalui saudara dari pihak mana pun juga kepada beberapa PERS yang hadir,untuk membantu dan mendoakan kami supaya perkara yang kami alami ini bisa tuntas secepat mungkin sesuai aturan hukum yang berlaku di negara republik indonesia.

(Sam 634)

Post a Comment

Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.

Previous Post Next Post