"Aktivis GMNI Minta Hapuskan Kata Independen Dalam Nomenklatur KIP"

"Aktivis GMNI Minta Hapuskan Kata Independen Dalam Nomenklatur KIP"




Aceh Tengah ,tren24jam.com-Aktivis minta Nomenklatur Komisi Independen Pemilihan diganti dengan Komisi Pemilihan.

Dari keterangan tertulisnya,Hal itu disampaikan Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia, Hamzah karena pola rekrutmen Anggota Komisi Independen Pemilihan yang aneh.

"Pola perekrutan KIP Provinsi dan KIP Kab/Kota sangat subjektif, tertutup dan membuka ruang transaksional" ujar Hamzah

Padahal, sebagai salah satu lembaga yang lahir karena semangat reformasi, seharusnya KIP di Aceh mengikuti pola perekrutan KPU Kab/Kota diluar Aceh.

Hamzah menganggap bahwa kewenangan yang diberikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kab/Kota adalah sebuah proses kesesatan berfikir yang tidak sesuai dengan semangat demokrasi itu sendiri.

Perekrutan dilakukan Komisi A membuat KIP Kab/Kota tidak bisa melepaskan diri dari pusaran kepentingan Anggota Dewan yang notabenya adalah peserta pemilu. Sehingga praktik kecurangan pemilu sangat rentan terjadi.

"Saya mengusulkan KIP berganti nama, dengan menghilangkan kata Independen. Sehingga menjadi Komisi Pemilihan saja" Tegas Hamzah

Hamzah melanjutkan jika pola perekrutan KIP Kab/kota seperti ini, mustahil publik berharap KIP untuk independen.

Kemudian menurut Hamzah terjadi kekosongan hukum (legal vacum) terhadap pola perekrutan mulai dari Pansel sampai kepada Fit and Profertes yang dilakukan oleh Komisi A tidak diatur dengan jelas, sehingga sangat berpotensi untuk ditafsirkan aneh oleh Anggota Dewan sehingga berimplikasi ketidakpastian hukum dalam perekrutan tersebut."kata dia.

Sehingga bisa dipastikan perekrutan Anggota KIP Kab/Kota hanya formalitas semata karena sesungguhnya yang menjadi Anggota KIP adalah orang-orang yang sudah dipersiapkan sebelumnya.

Lanjut Hamzah menilai bahwa perekrutan KIP adalah yang terburuk dibandingkan dengan instansi vertikal lainya. Misalnya terhadap ujian tulis tidak melibatkan BKN dan tidak dilakukan dengan Computer Assisted Test (CAT) sehingga kualitas SDM para Anggota KIP Kab/Kota diragukan.,"punhkas nya.

Post a Comment

Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.

Previous Post Next Post