Sat Narkoba Polres Sibolga Kembali Bekuk Pelaku Tindak Pidana Narkoba

Sat Narkoba Polres Sibolga Kembali Bekuk Pelaku Tindak Pidana Narkoba

Tren24jam.com- Personil Sat Narkoba Polres Sibolga kembali amankan pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis Shabu-shabu dengan pelaku inisial MM Als O didalam sebuah rumah dijalan Murai Gg Rukun no 16 Kel A.Manis Sibolga pada hari Senin 23/5/2022,pukul 17.30 wib.

Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja,SH,SIK. melalui Kasi Humas Polres Sibolga AKP R.Sormin,S.Ag menjelaskan bahwa setelah personil Polres Sibolga mendapat informasi pada hari Senin (23/5/22) sekira pukul 17.00 wib tentang akan adanya pengedar Narkotika sehingga personil langsung turun ke target TKP pukul 17.30 wib dan berhasil pelaku diamankan.

Adapun bukti yang di dapat oleh personil yakni dari laci lemari hias didalam kamar ditemukan 1 bks plastik es mambo berisi 11 (sebelas) bks Shabu-shabu yang akan dijualkan dan 1 buah alat hisap/bong botol air mineral terpasang 1 buah pipet kaca bekas bakaran sabu dan 2 buah pipet plastik.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka diperoleh dari (identitas telah dikantongi) pada hari Minggu 15/5/2022 sekitar pukul 17.00 wib didepan tempat menimba ilmu dijalan Ade Irma Suryani Nasution Kel Huta Tongatonga Sibolga sebanyak 1 gram seharga Rp 1.000.000 (satujuta) rupiah dan selanjutnya barang haram tersebut dibagi menjadi 11 (sebelas) bungkus dan sebagian dikonsumsi tersangka hari Senin 23/5/2022 pukul 08.00 wib dirumah tersangka dan rencana sabu sabu selebihnya akan dijual seharga Rp 100.000 s/d Rp 150.000/perbungkus.

Dari hasil penyelidikan,Tersangka beli sabu sabu dari orang yang sama sudah berlangsung 4x,pertama 7/2/2022 sebanyak 1 gram seharga Rp 1.000.000,kedua 13/3/2022 sebanyak 1 gram seharga Rp 1.000.000,ketiga 4/4/2022 sebanyak 1 gram seharga Rp 1.000.000 dan ke 4 hari Minggu,15/5/2022 sebanyak 1 gram seharga Rp 1.000.000.

Untuk pembelian pertama s/d ketiga telah habis dijualkan dan dikonsumsi sendiri sedangkan shabu-shabu yang dibeli ke 4 kali belum terjualkan namun sebahagian telah dikonsumsi tersangka

Dibeberkan Sormin,tersangka MM Als I pernah dihukum pada tahun 2018 dalam kusus pencurian dan dihukum selama 14 (empat belas) bulan di Lapas Tukka.

Selanjutnya,Kasat Narkoba AKP Sugiono,SH,MH berharap agar masyarakat ikut serta dalam upaya pemberantasan Peredaran Narkoba dengan cara memberikan informasi kepada Kepolisian dan tidak perlu takut karena dijamin kerahasiaannya.

Kini tersangka MM Als O ditahan di RTP Polres Sibolga dan diduga telah melakukan tindak pidana "Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menjual,membeli,menerima atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Gol I atau memiliki,menyimpan,menguasai dan menyediakan Narkotika Gol I jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) dari Undang undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.jelas Sugiono.(red)

Post a Comment

Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.

Previous Post Next Post