POLRES MIMIKA DAN KODIM 1710 MIMIKA TINGKATKAN HIMBAUAN WAJIB MENGGUNAKAN MASKER

POLRES MIMIKA DAN KODIM 1710 MIMIKA TINGKATKAN HIMBAUAN WAJIB MENGGUNAKAN MASKER

Timima Papua, Tren24jam.com  - Apel gabungan Polres Mimika dengan Kodim 1710 Mimika di halaman kantor pelayanan polres di jalan cendrawasih siang tadi, dalam rangka memberikan himbauan kepada masyarakat pengguna jalan raya dan pejalan kaki  wajib menggunakan Masker. Senin (04/05/20).

Kepala Kepolisian Resor Mimika AKBP I Gusti Gde Era Adhinata, SIK  didampingi Dandim 1710 Mimika Letkol INF Pio L Nainggolan S.E, M.Tr Han menyampaikan kepada seluruh personel yang hadir saat apel, bahwa kita saat ini lakukan himbauan dengan humanis kepada seluruh masyarakat terkhusus kepada masyarakat yang menggunakan kendaraan bermotor dan pejalan kaki wajib menggunakan Masker. Sampai dengan saat ini  Instruksi Bupati Mimika Nomor 1 Tahun 2020 tanggal 25 Maret 2020 tentang Pencegahan, Pengendalian Dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Mimika, MASIH TETAP BERLAKU.

Dalam kegiatan apel tersebut Kapolres Mimika menjelaskan kegiatan tersebut bukanlah kegiatan penutupan akses jalan melainkan kegiatan himbauan agar masyarakat tidak melakukan aktifitas di luar rumah. Kegiatan ini adalah kegiatan himbaun kepada masyarakat bukanlah kegiatan penutupan akses jalan seperti info yang sudah tersebar. Sekali lagi ini adalah kegiatan himbauan, kami menghimbau untuk masyarakat  tidak melakukan aktifitas diluar rumah di atas pukul 14.00 sesuai Instruksi Bupati Mimika, dan kepada masyarakat yang membawa kendaraan wajib menggunakan masker.

Kepolisian Resor Mimika bersama Kodim 1710 Mimika sudah melaksanakan tugas dan tanggungjawab sejak terjadinya Covid-19 ini untuk melakukan patroli dan himbauan menggunakan masker dari pagi, siang dan malam hari serta pembubaran masyarakat yang melakukan aksi akibat Covid-19.

Saat ini kita lihat disurat kabar, media cetak dan media elektronik bahwa Kab. Mimika adalah positf Covid-19 yang paling tertinggi di Propinsi Papua, untuk itu kami dari aparat TNI dan Polri mulai hari ini dan seterusnya akan melakukan himbauan wajib menggunakan Masker dari pukul 14.00 wit sampai dengan pukul 19.00 wit. Selain dari himbauan wajib menggunakan Masker, Kepolisian Resor Mimika dan TNI akan melakukan upaya atau tindakan hukum lainya apabila masyarakat yang menggunakan kendaraan bermotor dijalan raya yang tidak menggunakan Helm Standar, Kaca Spion, Kenalpot Racing, berboncengan lebih dari 2 orang tetap dilakukan tilang, sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (tidak ada kaitan dengan Covid-19)

Himbauan yang TNI dan Polri lakukan saat ini adalah demi kemanusiaan supaya kita sama-sama menjaga kesehatan dan keselamatan bersama. Hal ini kita lakukan semata-mata sudah membantu Pemerintah untuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 di Kab.Mimika.

Tempat atau lokasi yang menjadi pusat himbauan sebanyak 16 titik antara lain” cek point 28, pertigaan Tiga Raja, Pom Lama, Pin Seluler, Pasar Lama, perempatan Bank Papua, pertigaan Selebes, Timika Mall, lampu merah Hasanudin, Diana Mall, bundaran sp2 sp5, perempatan Polsek Kuala Kencana, perempatan Lapas SP5, pertigaan Iliale sp3, pertigaan Logpon dan pertigaan Polsek Mimika Timur.

Dalam himbauan ini, selain menggunakan pengeras suara TOA tetapi juga menggunakan papan kecil yang bertuliskan wajib gunakan masker, selalu cuci tangan dan jaga jarak (Satgas Aman Nusa II-2020 Penanggulangan Covid-19), dengan maksud agar masyarakat bisa membacanya.

Penulis : Dedi

Previous Post Next Post