Viral,Diduga Oknum Guru PNS Inisial AZ Melakukan Pelecehan Terhadap 7 Siswa SD

Viral,Diduga Oknum Guru PNS Inisial AZ Melakukan Pelecehan Terhadap 7 Siswa SD


foto ilustras
i

Nias,Tren24jam.com - Perilaku yang yang tidak patut dicontoh, Seorang oknum Guru PNS (Pegawai Negeri Sipil) nekatnya melakukan pelecehan terhadap siswinya yang masih duduk di bangku sekolah Sekolah Dasar Negeri yang masih kelas 5.

Dimana kejadian dimaksud dilakukan didepan kelas dengan cara memanggil satu persatu siswa maju kedepan kelas dan mempertontonkan film porno kepada siswinya sambil meraba buah dada siswinya.

Miris tidak manusiawi yang punya pendidikan seperti perilaku hewan yang tidak beretika,Kejadian tersebut telah dilaporkan oleh orang tua siswa dipolres Nias dengan NOMOR POLISI LP/298/X/2021/MS TANGGAL 25/10/2021. Bahwa telah terjadi pelecehan kepada siswi yang di lakukan oleh seorang Guru PNS yang berinisial AZ di SDN Bouso Loloanaa lolomoyo kecamatan Gunungsitoli Utara kota Gunungsitoli. 

Dari hasil pemeriksaan kepada ke 7 siswi yang di tangani oleh pihak Polres Nias bidang PPA yang di dampingi oleh PKPA bahwa benar AZ telah melakukan pelecehan seksual kepada ke 7 Siswi tersebut yaitu ESZ dkk yang masih duduk di kelas 5 SDN.

Menurut pengakuan Siswi tersebut AZ melakukan dengan cara memanggil Siswi kedepan untuk menulis di papantulis, lalu AZ memasukakan tangannya melalui keteak siswi dengan meraba- meraba buah dadak sianak sekaligus membuka Film Porno di hapenya di hadapan sianak dengan cara bergantian satu persatu siswi tersebut.

Kapolres Nias Wawan Iriawan. SH.Sik. Membenarkan bahwa AZ telah di tahan berdasarkan hasil fisum dari Dokter Rumah sakit Umum dan di duku dengan bukti bukti lain, sehingga dikenakan pasal 356 ayat 3 dan 351ayat 1 ancaman 15 Tahun penjara.

Waktu yang berbeda Ketua Komnas perlindungan anak Arist merdeka Sirait mengatakan bahwa pelaku serangan kejahatan seksual kepada tujuh orang siswi yang dilakukan oleh ASN yang berinisial AZ dapat di Terancam penjarah 20 tahun berdasarkan UU.RI No. 17 tahun 2016 tentang PP no.01tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas Undang Undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Junto UU RI NO. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Mengingat kasus kejahatan seksual lebih dari satu korban dan aksi dilakukan berulang dan terencana pelaku dapat dapat diancam dengan ancaman seumur hidup,kata ketua Komnas perlindungan Anak.

Kemudian ditempat dan waktu yang berbeda(29/10/2021) Ketua DPD LSM Gempita Nias Selatan 'Abdul Rahman mengatakan apresiasinya kepada polres Nias yang langsung menahan tersangka, dan berharap agar jangan ditolerir perbuatan oknum AZ, apalagi korbannya dibawah umur jelas psikologi siswa tersebut tentu trauma,benar-benar merusak generasi.

Lanjutnya, Bukannya oknum guru mengajari hal yang positif malah sebaliknya.,perbuatan seperti ini sungguh menyedihkan dan memalukan.,ucapnya dengan nada geram.

Ia-nya (Abdul) berharap kepada pihak APH agar memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada pelaku, sehingga ada efek jera kepada yang lain.tutupnya(Red).

Post a Comment

Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.

Previous Post Next Post