Mapolres Bener Meriah Gelar Apel Pasukan Penigkatan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesahatan Dalam Rangka Pencegahan, Pengendalian Covid-19

Mapolres Bener Meriah Gelar Apel Pasukan Penigkatan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesahatan Dalam Rangka Pencegahan, Pengendalian Covid-19


Redelong,Tren24jam.com-Bupati Bener Meriah juga tampak hadir dalam rangka Dalam Rangka apel Penertiban Pendisiplinan Guna Meningkatkan Efektivitas Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19 bertempat dihalaman Mapolres Bener Meriah, Senin, 24/8/2020.

Dalam apel tersebut bertindak selaku Pembina Apel Kapolres Bener Meriah AKBP Siswoyo Adi Wijaya, S.IK  yang sekaligus membacakan amanat Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs.Wahyu Widada, M.Phil menyampaikan, merebaknya virus Korona di dunia maupun di Indonseia khususnya di Provinsi Aceh menuntut kita untuk senantiasa waspada dan terus berupaya mencegah penularan virus tersebut. Penyebaran virus Korona yang sangat cepat telah mengubah aktivitas dimasyarakat, perubahan tersebut memberikan dampak yang sangat besar bagi tatanan diberbagai sector, kata Kapores Bener Meriah.
Selama ini seluruh pihak telah bekerja keras dalam menangani permasalahan ini namun dampak pendemi Covid-19 masih tetap mempengaruhi sector perekonomian hingga membuat pemerintah melonggarkan kebijakan terkait aktivitas masyarakat dengan menerapakn adaptasi kebiasaan baru, kata Kapolda dalam amanatnya yang dibacakan oleh Kapolres Bener Meriah.

“Presiden RI telah menginstruksikan kepada seluruh Menteri Kabinet Indonesia Maju, Polri, TNI dan jajaran pemerintah daerah untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas dan pungsinya, dalam menjamin kepastian hukum,” ujar Kapolres.

Lanjutnya, kemudian dalam memperkuat efektivitas penangan Covid-19 disuluruh daerah.

“Dalam rangka menjamin kepastian hukum dan memperkuat upaya serta menungkatkan efetivitas pencegahan dan pengendalian Covid-19 di seluruh Indonesia Presiden Jokowidodo juga telah menanda tangani Inpres No. 6/2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Proyokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19,” ungkapnya.
“Berdasarkan Inpres tersebut semua pihak diperintahkan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai deng Tupoksi dan kewenangan masing-masing,” jelas Kapolres.

“Setiap pihak diharapkan terlibat secara terpadu, melakukan kegiatan pendisiplinan Protokol Kesehatan dan melakukan pembinaan terhadap masyarakat dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19,” tegas Kapolda dalam amanatnya.

Protokol Kesehatan dan melakukan pembinaan terhadap masyarakat dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 yang akan kita lakukan nanti sebaiknya kita mulai dari diri kita sendiri, sebagai teladan dalam penegakan disiplin kemudian kita sampaikan kepada keluarga, teman, kerabat dan kepada seluruh masyarakat, tambahnya.
“Penegakan kedisiplian protkol kesehatan ini adalah kepada masyarakat adalah dalam upaya untuk menigkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya protocol kesehatan dalam memutus rantai penularan Covid-19,” pungkasnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut Dandim 0119/BM Letkol Inf. Valyan Tatyunis, Ketua Pengadilan Negeri Bener Meriah Purwaningsih SH, Ketua Mahkama Syariah atau yang mewakili, wakil Ketua II DPRK Anwar, Asisten II Abdul Muis, SE. MT, Kadis Perhubungan Abdul Gani, SP, M.Si,  Kasatpol PP dan WH Ir. Mahmuddin, Danyonif RK 114/SM Mayor Inf. Putra Negara, Danki 3 Batalyon B Pelopor Iptu M.Yhsan Satianul Asba, Dansub Denpom Bener Meriah Letu CPM Romi Iswanto, seluruh jajaran Polres Bener Meriah, Kabag Humas dan Protkol Wahidi, S.Pd.MM,  serta undangan lainya.

(Andika).

Post a Comment

Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.

Previous Post Next Post