Merintis Usaha Dari Nol, Difabel Ini Sukses Jadi Pengusaha Mebel

Merintis Usaha Dari Nol, Difabel Ini Sukses Jadi Pengusaha Mebel

 


Pati, Tren24jam.com - Dimana ada kemauan, disitu ada jalan. Pepatah itu bisa jadi tepat untuk menggambarkan usaha Sarwi dalam merintis perusahaan mebel miliknya, (Selasa,23-11-2020)

Pria kelahiran Desa Sumbermulyo, Kecamatan Winong, Kabupaten Pati, ini mengidap kelainan pada otot kaki, dan panggul akibat penyakit becker muscular dystrophy, sehingga membuatnya harus duduk di kursi roda sejak kecil.

Namun, keterbatasan tersebut bukanlah alasan baginya untuk menyerah pada keadaan. Secara perlahan Sukarwi mulai menunjukkan karyanya dengan mumbuat sangkar burung.

“Keterampilan tukang kayu saya pelajari secara otodidak, Pada waktu itu saya membuat sangkar burung, yang laku terjual seharga 4000 rupiah,” paparnya.

Berkat kerja keras dan terus berinovasi dalam berkarya, membuat usaha mebel yang ditekuni sejak tahun 1997 oleh pria dengan satu orang anak tersebut semakin diminati masyarakat.

“Setelah membuat kurungan, saya ganti membuat meja kursi dari bahan kayu kalimantan, alhamdulillah dari situ lah akhirnya banyak pesanan masuk untuk membuat berbagai perabotan rumah tangga dari bahan kayu jati. Seperti korsi, meja, almari, dan interior lainya,” imbuhnya.

Perusahan mebel yang dirintis tersebut saat ini omsetnya sudah mencapai 10 Juta perbulan. Meski pemasarannya masih di sekitar Kabupaten Pati, dirinya sudah mensyukuri. pasalnya, dengan keterbatasan tubuhnya ia mampu menjadi tulang punggung keluarga.

“Dulu pernah kirim sampai keluar kota namun hanya sebentar, maklum namanya usaha pasti ada naik turunnya. Saat ini pesanan masih di sekitar sini saya, paling jauh kirim paling di wilayah Tayu.”

Selama ini bahan baku ia dapatkan dengan membeli langsung dari TPK (tempet pelelangan kayu). Dan pria yang aktif dalam komunitas PPDI (Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia) tersebut, berharap kepada pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Pati, agar dapat memenuhi hak-hak Difabel yang sudah diatur dalam undang-undang no 8 tahun 2016 tentang Difabel.     (PJ)

Post a Comment

Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.

Previous Post Next Post