Bawaslu OKU Sweeping dan Copot Paksa Ratusan Spanduk Paslon dan Koko

Bawaslu OKU Sweeping dan Copot Paksa Ratusan Spanduk Paslon dan Koko


OKU, Tren24jam.com - Bawaslu OKU Sweeping dan Copot Paksa Ratusan Spanduk Paslon dan Koko

Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Kabupaten OKU men-sweeping serta mencopot paksa spanduk, baliho dan alat peraga kampanye (APK) pasangan calon (paslon) Pilkada OKU 20202.

Penertiban tersebut juga serentak dilakukan panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kecamatan se Kabupaten OKU, di masa tenang hari ketiga.

Di tingkat kabupaten (Bawaslu OKU), sweeping APK dibagi dua tim dan dilaksanakan di Kecamatan Baturaja Timur dipimpin Ketua Bawaslu OKU Dewantara Jaya dan Anggi Yumarta.

Lalu tim kedua dipimpin Kordiv Pengawasan, Hubal dan Humas, Yeyen Andrizal yang menyisir di wilayah Kecamatan Baturaja Barat. Mulai dari kawasan Terminal Batukuning menuju Desa Pusar, Kelurahan Tanjung Agung dan juga masuk ke Kelurahan Talang Jawa.

Pantauan portal ini, Tim I dipimpin Dewantara Jaya dan Anggi Yumarta menyisir sejumlah jalan protokol, kantor partai politik dan juga jalan Lintas Sumatera.

Pertama kali tim ini langsung mendapati baliho ukuran besar bergambar paslon Kuryana – Johan masih terpajang di Kantor DPD Partai Berkarya dan spanduk sedang di Kantor DPC PKB OKU yang letaknya berhadapan.

Baliho bergambar paslon tersebut lalu dicopot paksa petugas yang dibantu dari Pol PP, Dinas Perhubungan, TNI, dan Polres OKU.

“Hari ini kami melakukan penertiban APK se Kabupaten OKU dibantu aparat TNI, Polr, Sat Pol PP dan Dinas Perhubungan,” kata Dewantara Jaya, Minggu (06-12-2020).

Penertiban tersebut menurutnya karena dimasa tenang kampanye yang dijadwakan KPU OKU sudah tidak diperbolehkan lagi memasang APK.

“Baik APK yang dari KPU maupun dari pasangan calon sudah harus dilepas oleh paslon yang ikut pilkada maupun parpol pengusung. Jadi kalau masih ada di jalan-jalan maupun di tempat umum maka harus kami tertibkan,” imbuh Dewantara.

Pihaknya tidak pandang bulu dalam melakukan penertiban atau  sweeping APK tersebut. Di masa tenang ini yang boleh terpasang sekalipun itu di posko pemenangan paslon hanya bendera dari parpol-parpol pengusung dan pendukung

“Di posko pemenangan pun tidak boleh lagi ada spanduk bergambar paslon,” tegas Dewan.

Sweeping melibatkan ratusan personil tersebut membuahkan hasil dengan ratusan APK berbagai bentuk dibawa ke Sekretariat Bawaslu OKU.

Bukan hanya APK bergambar paslon Kuryana- Johan, petugas juga mendapati sejumlah spanduk kolom kosong (Koko).

Spanduk Koko dicopot paksa diantaranya di Desa Lubuk Batang Lama, Kelurahan Tanjung Agung, Desa Saung Naga, Kelurahan Air Gading dan di Kecamatan Sinar Peninjauan.

“Ada beberapa lokasi di desa-desa warga melepaskan sendiri spanduk Koko. Seperti di Sinar Peninjauan dan Desa Saung Naga,” pungkas Dewantara. (Susi)

Post a Comment

Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.

Previous Post Next Post