Alasan Terkena Covid, Diduga Sebuah Alasan Tepat Suwadi, Sekcam Winong Untuk Mengulur Waktu Proses Persidangan Kasus Kredit Macet KSP Adi Jaya

Alasan Terkena Covid, Diduga Sebuah Alasan Tepat Suwadi, Sekcam Winong Untuk Mengulur Waktu Proses Persidangan Kasus Kredit Macet KSP Adi Jaya


Pati, Tren24jam.com - Skenario licik untuk menghindar dari dinginnya lantai penjara dimainkan Suwadi, Sekertaris Camat Winong, beserta team Kuasa Hukum, dalam perkara kredit macet KSP Adi Jaya menemukan babak baru yang menarik untuk diulas ke publik. 
Pasalnya, ketika hendak dimasukkan ke dalam sell penjara, tiba-tiba muncul surat yang menyatakan bahwa Suwadi, positif terkena Covid 19.

Namun ada kejanggalan dalam isi surat tersebut dan diduga sarat akan rekayasa. Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas DPP BPPI, Bintang Jaya Butarbutar,  Jum'at (08-02-2021).

"Setelah saya kroscek bersama team tenaga medis penanganan Covid 19 di Jakarta ternyata Surat itu sarat akan rekayasa. Apa lagi surat tersebut di buat oleh pihak Puskesmas Winong, kan pasti dapat diajak legosiasi, secara Suwadi itu Sekcam Winong. Saya menduga tujuannya jelas, Surat tersebut dibuat hanya untuk menghindari supaya Tersangka Suwadi agar tidak ditahan oleh Aparat Penegak Hukum yang menangani perkaranya." Tuturnya, 
Suwadi, SH, MH. Sekcam Winong yang merangkap sebagai Manager Koperasi Simpan Pinjam Adi Jaya

Tak hanya itu, dirinya juga mencurigai ada upaya permainan kong kali kong antara pihak penyidik dengan team kuasa hukum tersangka Suwadi, oknum Sekertaris Camat Winong. Mengingat yang bersangkutan ialah orang terdekat atau anak kesayangan Bupati Pati Haryanto. 

"Tersangka itu kan orang terdekat bupati, sehingga perkara yang ditangani Polres Pati terkesan prosesnya molor terus, seperti diskenariokan sedemikian mungkin agar Suwadi ini luput dari jerat hukum, buktinya ada saja dalih dan alibi pembelaan supaya Suwadi tidak ditahan," Imbuhnya, 

Lanjutnya, Berdasarkan keterangan salah satu perangkat Desa di Kecamatan Winong, mengatakan, Suwadi, Tersangka Kredit macet KSP Adi Jaya yang merugikan nasabah hingga milyaran rupiah tersebut ternyata ada di rumah. 

"Kalau dia kena Covid kenapa ada perangkat Desa dari Kecamatan winong yang mengaku pernah datang di rumahnya untuk meminta tanda tangan, dan pada saat itu dia juga masih satu rumah bersama keluarganya. Kan jelas kalau Surat yang menyatakan Covid tersebut itu hanya rekayasa." Punkasnya,

Menanggapi hal tersebut, Firman, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Pati, mengukapkan itu sebagai hal yang wajar. Dan dirinya tetap akan bersikap profesional dalam menangani perkara tersebut. 

"Biasa saja, kita tetap bersikap profesional dalam menangani perkara ini, kita lihat nanti kalau di persidangan," tandasnya.     (WJ)

Post a Comment

Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.

Previous Post Next Post