Sadis..!!,Terbakar Api Cemburu, Sudar Tega Bacok Anggik Hingga Nyaris Tewas

Sadis..!!,Terbakar Api Cemburu, Sudar Tega Bacok Anggik Hingga Nyaris Tewas

MUBA. Tren24jam.com,- Api cemburu acap kali bisa membuat orang hilang akal sehat, sehingga terjadilah suatu perbuatan kriminal yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

Seperti peristiwa berdarah yang menimpa korban Nama Anggik (39) warga Desa Tenggaro Kec.keluang Muba ini. nyawa Korban nyaris melayang dengan luka bacok di sekujur tubuhnya akibat di aniaya oleh pelaku Nama.Sudarman alias Sudar (32) denga pelaku Nama.Riko alias Eko (32),keduanya juga warga Desa Tenggaro kec.keluang Muba.

Berdasarkan keterangan dari kedua pelaku, peristiwa berdarah tersebut terjadi pada hari Sabtu 20 Februari 2021 Sekira pukul 17.30 Wib tepatnya di simpang 3 jln.desa tenggaro. Pelaku Sudar yang sudah terbakar Api cemburu, langsung tersulut emosinya saat melihat korban bolak balik melintas didepan rumahnya.

"Sebenernya saya sama korban sudah lama baikkan, dan dulu saya pernah bilang, yang sudah ya sudah, jangan diulangi mengganggu (godain) istri saya. tapi sepertinya sekarang mau di ulangi lagi. "Terang Sudar.

"Ntah kenapa sore itu saat melihat korban lewat bolak balik didepan rumah saya,darah saya langsung mendidih. kemudian saya keluar rumah bersama kakak ipar saya (sudar).saat saya berboncengan sama kakak ipar, ketemulah dengan korban disimpang 3 desa Tenggaro. "Bebernya.

Lebih lanjut. "Saat berpapasan, korban langsung saya Stop, kemudian kakak ipar saya langsung menarik rambut korban, dan korbanpun terjatuh. Kepala korban sempat dihempas hempaskan ke aspal. "ketika korban jatuh itulah saya langsung membabi buta membacoki korban dengan sebilah Sajam jenis (parang) yang sudah saya bawa. "Ucap Sudar.

"Saya hilaf pak, demi Allah saya ngk sadar. "Saya baru tersadar setelah dipegangi oleh kakak kandung saya dan warga yang lain. "imbuhnya sembari tertunduk menyesali perbuatannya.

Sementara itu korban Anggik, Saat dibincangi awak media menceritakan sedikit kronogi peristiwa tersebut.

"Saya tidak tahu kenapa sudar tiba tiba menuduh saya begitu. "Katanya ada nomer baru yang Nelpon istrinya, dan dikira itu nomer saya yang Nelpon, padahal saya ngk Nelpon istrinya. "Jelas Anggik.

"Tiba tiba saya dihadang di jalan oleh sudar bersama kakak iparnya. dan rambut saya ditarik oleh kakak iparnya, dan kepala saya di hempas hempaskan ke Aspal. "Saat saya terjatuh itulah, sudar langsung membacok kearah leher saya, kemudian saya tangkis pakai tangan kanan sehingga jari saya putus. "Cerita Anggik.

"Masih kata Anggik. "Karna saya dikeroyok berdua akhirnya saya tak mampu bertahan dan stelah itu saya ngk ingat lagi. Saya baru tersadar saat saya sudah di Puskesmas karya Maju. "Ungkapnya.

Salah seorang Saksi (Anton) yang melihat kejadian tersebut mengatakan, "saya dak berani melerai perkelahian itu pak, "Sebab Salah satu pelaku bilang kepada saya, "Kau dak usah melok melok. "Kata Anton.

Kapolres Muba AKBP.Erlin Tangjaya.Sik diwakili oleh Kapolsek Keluang IPTU.Dwi Rio Andrian.Sik saat dibincangi awak media membenarkan adanya tindak pidana penganiayaan tersebut.

"Untuk motifnya akan kami gali terus, menurut keterangan dari Tsk sudar saat ini, bahwa Pelaku cemburu, dan marah kepada korban karena Sering godain istrinya. Saat ini kami juga sudah mintai keterangan dari beberapa orang saksi, Biar semua jelas, nanti akan kami lakukan Rekonstruksi ulang. "Terang Dwi Rio.

"Dan Alhamdulillah, berkat penggalangan,serta komunikasi yang baik Bhabinkamtibmas Desa tenggaro Bripka.Fansa salan dengan pihak keluarga pelaku dan Tomas tenggaro, akhirnya kedua pelaku mau menyerahkan diri ke Mapolsek keluang. "Terang nya.

"Korban mengalami luka bacok di pinggang kanan kiri yang cukup lebar hingga usus terlihat, jari tangan sebelah kanan putus, Siku tangan kiri bagian belakang Nyaris putus, bokong sebelah kiri koyak lebar dan paha kaki sebelah kiri nyaris putus.dan korban sudah dirujuk ke RSUD Sekayu tadi malam. "Kata Dwi Rio.

"Saat ini kedua pelaku beserta Barang buktinya sudah kami amankan di Mapolsek Keluang guna penyelidikan lebih lanjut. dan untuk Pelaku akan kami kenakan pasal 170 KUHPidana tentang tindak pidana pengeroyokan. "tutup Kapolsek Keluang.  (DIRMAN)

Post a Comment

Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.

Previous Post Next Post