Ada Aturan Lebih Tinggi Yang Melarang PKL Berjualan di Atas Trotoar

Ada Aturan Lebih Tinggi Yang Melarang PKL Berjualan di Atas Trotoar

 


OKU,  Tren24jam.com -Pedagang kaki lima (PKL) berjualan di trotoar pasar pasar baru Kota Baturaja Kabupaten Ogan Komering Ulu Provinsi Sumatra Selatan,   Jumat (12/3). 

Kondisi kawasan Pasar baru saat ini kembali semrawut karena banyaknya pedagang yang membuka lapak di sepanjang trotoar depan pasar Baru. Keberadaan lapak PKL tersebut membuat banyak warga berkerumun di trotoar sehingga menimbulkan kemacetan lalu-lintas.

Seorang pemerhati masalah perkotaan menilai bahwa pedoman kesetaraan pedagang di pasar baru Baturaja Oku untuk memperbolehkan pedagang kaki lima berjualan di atas trotoar menyalahi aturan yang berlaku.

Bahkan lapak tersebut sudah di bangun permanen, sehingga menelan anggaran biaya yang sangat besar. Apakah seperti ini kerapian, keindahan kota Baturaja. Bahkan membuat dan membangun ruko di atas trotoar.

Pemerhati masalah perkotaan tersebut, mengatakan bahwa terkait dengan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar masih ada aturan yang melarang dan harus dipatuhi.

Perbolehkan PKL Berjualan di Trotoar, 

"Selama UU 38/2004 tentang Jalan dan UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan masih berlaku, Pemprov DKI dan seluruh pemda se-Indonesia karena ini terkait UU, maka wajib mematuhi aturan yang melarang PKL berjualan trotoar," berpedoman pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 03/PRT/M/2014, hal itu tidak sesuai karena peraturan menteri tersebut kedudukannya lebih rendah dari undang-undang sehingga permen perlu direvisi.

PKL di Trotoar 1,5 Meter!

Selain itu, salah satu syarat PKL boleh berjualan di trotoar adalah tidak mengganggu ruang berjalan kaki dan hanya boleh pada tempat tertentu dan itu terbukti tidak efektif.

"Penerapan dengan syarat tidak mengganggu ruang minimal untuk berjalan kaki terbukti tidak efektif di lapangan  dan lainnya. Penerapan pada tempat tertentu juga membuka celah pelanggaran," katanya.

Bahwa apapun motif dari kepala daerah, seharusnya mematuhi aturan hukum yang berlaku dan setiap kebijakannya di Kabupaten/Kota bisa ditiru oleh kota-kota lain di Indonesia meskipun itu melanggar hukum. Pasalnya, trotoar dibangun juga utamanya adalah untuk pejalan kaki, bukan untuk menampung PKL.       (JULIYAN)

Post a Comment

Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.

Previous Post Next Post