Unit Reskrim Polsek Medan Area Berhasil Mengamankan Penanam Pohon Tanaman Ganja Di Belakang Rumahnya

Unit Reskrim Polsek Medan Area Berhasil Mengamankan Penanam Pohon Tanaman Ganja Di Belakang Rumahnya


Medan, Tren24Jam.Com
- Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Area, berhasil mengamankan tersangka kasus Narkotika beserta barang bukti pohon tanaman ganja yang di tanam dibelakang rumah tersangka, Selasa (25/05/2021) Pukul 15.00 WIB.

Berawal dari informasi yang didapat oleh Tim Khusus Antibandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Medan Area, Kamis (20/05/2021) Pukul 14.30 WIB, bahwa adanya seorang Laki-laki penanam pohon tanaman ganja di belakang rumahnya di Jl. Lembaga Adat V Kec. Hamparan Perak Kab. Deli Serdang.

Setelah mendapatkan informasi yang layak di percaya tersebut, Unit Reskrim Polsek Medan area langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Rianto, SH., Map dan di dampingi oleh Iptu Surya Prayitna, SH dan Team 7.7.

Kanit Reskrim Iptu Rianto, SH., Map memaparkan kepada Awak Media bahwa telah diamankan seorang Laki-laki berkasus Narkotika beserta barang bukti berupa pohon tanaman ganja.

"Kami (Unit Reskrim) telah mengamankan seorang Laki-laki tersangka kasus Narkotika atas nama Suheri (37 thn), Islam, pekerjaan wiraswasta, warga Jl. Lembaga Adat V Kec. Hamparan Perak Kab. Deli Serdang, beserta barang bukti berupa pohon tanaman ganja sebanyak 7 (tujuh) batang dengan rincian, 2 (dua) batang berukuran 170 cm, 3 ( tiga) batang berukuran 145 cm dan 2 ( dua) batang yang berukuran 1 m. Tersangka dan barang bukti tersebut telah kami bawa di Mako (Markas Komando) Polsek Medan area guna di lakukan proses lebih lanjut," jelasnya.

Terhadap kasus Narkotika ini, Kanit Reskrim juga memberitahukan kepada Awak Media bahwa tersangka akan terancam hukuman 20 Tahun penjara.

"Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 1 dan 111 Ayat 1 dengan ancaman hukuman 20 Tahun Penjara," tutup Kanit Reskrim berpangkat Iptu yang di ketahui bersifat ramah dan peduli terhadap siapapun. (Yzebua)

Post a Comment

Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.

Previous Post Next Post