Plt. Bupati Dailami Buka dan Ikuti Rapat PHPKP Dan PTBD Kabupaten Bener Meriah

Plt. Bupati Dailami Buka dan Ikuti Rapat PHPKP Dan PTBD Kabupaten Bener Meriah


Takengon,tren24jam.com-Pelaksana Tugas Bupati Bener Meriah Dailami membuka dan sekaligus mengikuti rapat Pembahasan Hasil Pelaksanaan Kegiatan Pengukuran dan Pemasangan Tanda Batas Defenitip (PHPKP dan PTBD) Kabupaten Bener Meriah. Selasa (19-10-2021) di Aula Hotel Parkside Gayo, Takengon.

Hadiri dalam rapat tersebut Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesra Setdakab Bener Meriah, Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XVIII Banda Aceh, Kepala Bidang Planologi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, Kepala Kesatuan Pengelola Hutan Wilayah II Aceh, Kepala Kesatuan Pengelola Hutan Wilayah III Aceh, Kepala Balai Pengelolaan Hutan Produksi Wilayah I Banda Aceh, Kepala Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Kreung Aceh, Kepala BAPPEDA Bener Meriah, Kepala Kantor Pertanahan Nasional Bener Meriah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bener Meriah, Kepala Dinas PUPR Bener Meriah, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Bener Meriah, Camat Mesidah, Syiah Utama, Bukit, Bandar, dan Camat Pintu Rime Gayo.

Plt. Bupati Bener Meriah Dailami dalam rapat tersebut menyampaikan Pemerintah Daerah mengucapkan terimakasih kepada BPKH Wilayah XVII Aceh dan tim yang telah melakukan sejumlah kegiatan terkait tapal batas di Kabupaten Bener Meriah.

Selain itu, dalam kesempatan itu juga Plt. Bupati Dailmi meminta solusi dan masukan terkait beberapa hal yang harus menjadi perhatian BPKH dan tim Pembahasan Hasil Pelaksanaan Kegiatan Pengukuran dan Pemasangan Tanda Batas Defenitip dari Banda Aceh

Beberapa hal yang diinginkan oleh Plt. Bupati Dailami adalah, terkait legalitas lahan petani yang masuk dalam kawasan hutan lindung. Kedua Plt. Bupati Dailami meminta agar Kantor Krueng Peusangan letaknya seharusnya di Kabupaten Bener Meriah karena mengingat hulu dari aliran sungai tersebut berada di Bener Meriah, demikian juga dengan Krueng Jambo ae yang berada di Samar Kilang.

Sementara itu Kepala BPKH Wilayah XVII Aceh Toto Prabowo dalam kesempatan itu menyampaikan, kegiatan penataan batas di Kabupaten Bener Meriah sudah mencapai angka 100 persen. “Artinya batas-batas yang sudah ditetapkan didalam tata ruang, baik itu di rencana tata ruang provinsi maupun kabupaten, batas-batasnya sudah kita berikan tanda dilapangan maupun sudah ada dokumen berita acara tata batasnya, dan inilah nantinya sebagai kepastian hukum terhadap kawasan untuk digunakan untuk perencanaan pembangunan kedepannya. Dan juga untuk memberikan kepastian berusaha bagi masyarakat maupun badan usaha,” terangnya.

Post a Comment

Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.

Previous Post Next Post