Pelaku Pengancaman Di Bekuk Sat Reskrim Polres Sibolga

Pelaku Pengancaman Di Bekuk Sat Reskrim Polres Sibolga

Tren24jam.com,Sibolga- pelaku pengancaman terhadap Tahir Karo Karo,(51)pedagang, Jln Pasar Inpres Kel Aek Habil Kecamatan Sibolga Selatan kini telah diamankan oleh sat Reskrim polres Sibolga,Senin(18/4/2022)

Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja,SH,SIK yang didampingi oleh Kasat Reskrim Sibolga AKP D.Harahap,SH yang disampaikan oleh Kasi Humas polres Sibolga AKP R.Sormin S.Ag kepada media ini diruang kerjanya, Sabtu (23/4/2022)


Hal ini berdasarkan laporan Tahir Karo-karo pada tanggal 17/12/2021 yang lalu,dan hasil penyelidikan,Tahir karo-karo melaporkan ELG alias E, (52),Jalan Jend Sudirman no 104 Kel.A.Parombunan Sibolga telah melakukan pengancaman terhadap dirinya pada tanggal 16/12/2021 dengan mengayunkan cangkul gagang kayu yang diambil dari belakang kursi TSK di pos sekuriti di proyek pembanguna pasar Nauli Sibolga.


AKP Sormin menjelaskan, Berdasarkan keterangan Tersangka, Sebelumnya dirinya (ELG) yang memperkenalkan 'Tahir Karo Karo, pada Direktur Operasional untuk memasukkan bahan- Bahan material pada proyek pembangunan pasar nauli Sibolga,sehingga akhir Juni 2021 dan hingga tanggal 7 Desember 2021,Tahir Karo-karo tidak memberikan laporan keuangan sehingga ELG memberhentikan Tahir Karo Karo.

Tidak terima dipecat,Terjadilah cekcok mulut hingga hampir kontak fisik antara kedua namun dilerai oleh sekuriti yang ada di Pos.

Atas perbuatannya,Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga karena diduga telah melakukan tindak pidana Pengancaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 ayat (1) ke 1e dari KUHPidana dengan hukuman penjara selama 1 tahun.(Red)

Post a Comment

Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.

Previous Post Next Post