Tingkatkan Ilmu Pengetahuan Polres Sibolga Laksanakan Sosialisasi Terhadap Personil

Tingkatkan Ilmu Pengetahuan Polres Sibolga Laksanakan Sosialisasi Terhadap Personil


Tren24jam.com-
Guna meningkatkan ilmu pengetahuan personil Polres Sibolga laksanakan sosialisasi terhadap personil Polres Sibolga hari Rabu,18/5/2022 pukul 09.00 wib di aula Wira Pratama Polres Sibolga.

Giat yang dilakukan adalah Sosialisasi Penyuluhan Hukum oleh Sikum Polres Sibolga yang dipimpin oleh Iptu Fita,SH,MPd.

Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja,SH,SIK melalui Kabag SDM Kompol Chobli,SH,MPd menyampaikan materi yang diberikan pada personil Polres Sibolga adalah Materi Sosialisasi Penyuluhan Hukum adalah PP. RI nomor 42 Tahun 2010 tentang Hak-Hak anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Perkap nomor 2 tahun 2017 tentang Tata Cara pemberian Bantuan Hukum oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.


Kegiatan penyuluhan hukum tersebut dilakukan berdasarkan

1. Surat Telegram Kapolda Sumut Nomor : ST / 133 / II / HUK 10.1 /2022 tanggal 08 Pebruari 2022 tentang Pelaksana an giat penyuluhan hukum terkait PP. RI nomor 42 Tahun 2010 tentang Hak-Hak anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Perkap nomor 2 tahun 2017 tentang tata cara pemberian Bantuan Hukum oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

2. Surat Perintah Kapolres Sibolga Nomor : Sprin/427/III/Bin.1 /2022, tanggal 13 Mei 2022.

3. Materi Arahan dan Sosialisasi dari Bidkum Polres Sibolga :

Dalam kegiatan tersebut Kasi Propam Polres Sibolga AKP Ipki H Nasution, SH menyampaikan beberapa temuan tentang hal dalam penegakan disiplin dan kode etik Polri yang dimana masih ditemukan pemeriksaan urine terhadap Personil atau terduga pelanggar yang tidak memiliki latar belakang ilmu kesehatan/Urkes

Kedua Terkait Perkap PP. RI nomor 42 Tahun 2010 tentang Hak-Hak anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,  Hak anggota sudah jelas. banyak anggota yang tidak tau. 

Ketiga, Untuk Perkap nomor 2 tahun 2017 tentang tata cara pemberian Bantuan Hukum oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, dari segi bantuan Hukum terhadap anggota Polri yang melanggar Disiplin Polri. Apabila masih ringan untuk dilakukan pembinaan

Ke-empat, Dalam rangka pembinaan ini setidaknya kita harus eksis dan membina anggota dengan memberikan hak serta memberi kesempatan sampai beberapa kali kepada personil yang terlibat dalam kode etik Polri setelah itu baru lakukan sidang dan lakukan penyidangan.

 Dalam kegiatan sosialisasi ini dari Sikum dan Kasi Propam memberikan beberapa materi dalam penegakan hukum di jajaran Polri terkhususnya kepada Provost agar lebih mengerti lagi dalam pemeriksaan terhadap personil yang melakukan pelanggaran dengan memproses sesuai dengan aturan dan Perkap yang ada agar tidak ada kesalahan lagi dalam penanganan serta memberikan hak kepada personil Polri.

 Rangkaian kegiatan penyuluhan Hukum Polres Sibolga diikuti oleh personil Polres Sibolga.(red).

Post a Comment

Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.

Previous Post Next Post