PLT Kadis Pendidikan Nias Utara Bungkam saat di konfirmasi Wartawan

PLT Kadis Pendidikan Nias Utara Bungkam saat di konfirmasi Wartawan


Nias Utara, Tren24jam.com-
Beredarnya berita yang sedang viral  di beberapa media tentang Pungutan Liar di SMP Negeri 1 Afulu Kabupaten Nias Utara Provinsi Sumatera Utara.

Media mencoba konfirmasi kepada PLT  Kepala Dinas Pendidikan Nias Utara "Hasambua Harefa" yang juga sebagai definitif Sekretaris Dinas Pendidikan Nias Utara  saat di konfirmasi oleh media ini ironisnya tidak menjawab dan terkesan alergi terhadap wartawan.

Media ini sudah berusaha menghubungi melalui telepon dan juga melalui WhatsApp pribadinya tetapi alhasil tidak dapat memberikan informasi terkait dengan beberapa item  konfirmasi media ini.

Begini isi konfirmasi kepada PLT Kadisdik Nias Utara,
Dari media ..."Slamat siang pak kadis pendidikan Nias Utara ,
Mohon izin pak!
Bagaimana tanggapan bapak atas berita yang sedang viral, masalah pungutan uang pamitan, uang pengawas, uang pemeriksaan ujian di SMP Negeri 1 Afulu yang sudah tayang di beberapa media!
Mohon tanggapan bapak sebagai sekdis pendidikan dan sekaligus PLT kadis pendidikan. 
Mengacu pada penerapan UU KIP No. 14 tahun 2008  dan UU No. 25 Tahun 1999 tentang Pelayanan publik.
Mohon tanggapan bapak sebagai Pejabat publik di Dinas pendidikan  Kabupaten Nias Utara, Trimakasih  yaahowu".

Tetapi oleh Kadis pendidikan Nias Utara Hasambua Harefa  tidak menjawab walaupun sudah dibacanya item konfirmasi tersebut.

Media telah berusaha berkali- kali menghubungi melalui Via WhatsApp dan telpon seluler tetapi walaupun telepon berdering dan walau juga chat WA  sudah di baca tetapi tidak tidak ada balasan samasekali.

Media ini berharap kepada pemerintah Nias Utara untuk memberi teguran keras kepada Kepala dinas dan jajarannya yang tidak memberikan informasi kepada masyarakat apalagi kepada wartawan yang sangat butuh informasi untuk disajikan kepada publik 
Menurut salah seorang Aktifis LSM  Arius nazara menegaskan bahwa:
"Pejabat atau pimpinan lembaga publik harus siap membuka diri dan tidak menutup pintu terhadap upaya masyarakat dalam memperoleh informasi. Bila tidak, mereka bisa terancam sanksi pidana dan denda"
Saya ingatkan sekali lagi bahwa pimpinan badan publik yang menghambat akses informasi kini dapat dikenai sanksi satu tahun penjara dan denda Rp 5 juta,'' (sumber Komisi KIP).

Ancaman pidana bagi pimpinan badan pemerintah yang melanggar UU KIP diatur dalam Pasal 52 UU No. 14 Tahun 2008. Menurut pasal tersebut, badan publik yang sengaja tidak menyediakan informasi akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda Rp 5 juta rupiah"

( Tim)

Post a Comment

Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.

Previous Post Next Post