Lagi-Lagi Oknum Kades Diinapkan di Lapas Gunungsitoli, Ini Sebabnya

Lagi-Lagi Oknum Kades Diinapkan di Lapas Gunungsitoli, Ini Sebabnya

Foto: Bowo Gulo, S.H., Kasi Pidum Kajari Gunungsitoli | Doc. AZ

Tren24jam, Gunung Sitoli Sumut.

Oknum Kades Bawofanayama ditahan di LAPAS Kelas II-B Kota Gunungsitoli, atas Penggelapan dan Penipuan Tahun 2020 yang lalu di Wilayah Hukum Kota Gunungsitoli.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melalui Kasi Pidum Bowo Gulo, S.H., di Ruang Kerjanya pada Jumat, (14/10/2022).

“Terdakwa PW telah dilakukan Penahanan, saat ini berada di Lapas Kelas II-B  Gunung Sitoli, sejak Selasa 11 Oktober 2022 yang lalu.” ucap Kasi Pidum kepada awak media.

Terdakwa PW akan menjalani sisa hukuman penjara selama 56 hari  ke depan, sejak di lakukan Penahanan.

Terdakwa PW telah ditahan mulai 21 September 2020, sampai 10 Oktober 2020 dengan status tahanan kota, lalu diperpanjang kembali penahanan-nya dari 11 November 2020 Samapi 10 Desember 2020 sebagai tahanan Rumah. ”jelas Bowo Gulo.

Ia menambahkan, Penahanan terakhir 11 Desember 2020 sampai 8 Februari 2021. Sehingga atas Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 29/05/2021 Nomor 371/Pid/2021/PT MDN 3 (tiga) bulan Penjara tersisa 56 hari.”ujarnya.

Sementara menanggapi Informasi terkait Penahanan Oknum Kades Bawofanayama PW, Ketua BPD Bawofanayama Kecamatan Fanayama Kabupaten Nias Selatan, mengapresiasi langkah Kejari Gunungsitoli atas Penahanan Oknum Kades Bawofanayama. Sekalipun prosesnya lama namun hal itu menandakan bahwa, tidak ada yang kebal hukum, Jumat, (14/10/2022).

“Apresiasi Kepada kejaksaan Negeri  Gunungsitoli atas penangkapan yang dilakukannya kepada PW (oknum kepala desa) tersebut, sekalipun Putusan pengadilan tersebut sudah sangat lama, namun tetap dilaksanakan, menandakan bahwa tidak ada yang kebal akan hukum di Negeri ini.” jelas Ketua BPD Bawofanayama, Kepada wartawan melalui WhatsApp.

Lanjut Ketua BPD,  “Tentu kami berharap supaya kasus-kasus yang lain, dapat dituntaskan sesuai hukum yang berlaku, terutama tentang Indikasi Penyalahgunaan Dana Desa Bawofanayama yang dilakukan oleh kepala Desa Bawofanayama. TA 2020 dan TA 2021 yang telah dilaporkan Oleh BPD dan Masyarakat kepada Inspektorat, Polres, dan Kejaksaan Kab. Nias Selatan. Semoga penegak Hukum dapat bekerja secara profesional.

Pihaknya berharap kepada penegak hukum dapat melaksanakan tugasnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku agar memudahkan kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum. Imbuh Iwin Sugianto Fau (Ketua BPD Bawofanayama)


(A/Naz )

Post a Comment

Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.

Previous Post Next Post